Polri Akan Beberkan Hasil Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Besok

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi (PC) telah selesai diperiksa tim khusus (timsus) Polri. Untuk hasil pemeriksaannya akan disampaikan pada Jumat, 19 Agustus 2022. 

Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

"Minggu ini sudah diperiksa (Putri Candrawathi) oleh timsus. Makanya besok akan disampaikan hasilnya, tunggu saja," kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan Kamis, 18 Agustus 2022. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk KTT WWF 2024 di Bali

Dedi juga mengatakan, hasil pemeriksaan dari ibu PC akan disampaikan setelah menunaikan ibadah salat Jumat besok. Selain itu, kata Dedi, timsus juga akan menyampaikan hasil temuannya di Magelang. 

"Besok sehabis salat jumat disampaikan. Sekalian temuan dari Magelang juga akan disampaikan," katanya. 

Kakorlantas Titip Pesan Ini ke Personel Polri Saat Amankan KTT WWF di Bali

Sebelumnya diberitakan, Pengacara Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 16 Agustus 2022. Kedatangannya itu dalam rangka mendesak tim khusus (timsus) Polri untuk segera menetapkan PC sebagai tersangka.

Kamarudin Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/Bayu Nugraha

Menurut Kamaruddin, istri dari mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai pura-pura dan melakukan permufakatan jahat dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

"Karena Ibu PC tidak mau menyesali perbuatannya, tapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu atau pemufakatan jahat juga. Maka saya minta kepada pejabat utama Polri untuk segera jadikan tersangka dengan Pasal 338, Pasal 340, Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasa 55 dan 56 KUHP," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya