Pengacara Brigadir J Ancam Laporkan Benny Mamoto dan Kombes Budhi

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA Nasional – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (purn) Benny mamoto dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto atas penyebaran berita bohong atau hoaks kasus kematian Brigadir Yosua.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Menurut Kamaruddin, Benny Mamoto selaku Kompolnas, sebelumnya memberikan informasi ke publik soal kronologi kejadian tewasnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, karena baku tembak. Padahal itu hoaks.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto.

Photo :
  • ANTARA
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs dan Polri Rp7,5 Miliar, Ini Alasannya
 

"Sebelumnya memberikan informasi Brigadir J tewas karena tembak-menembak karena kedapatan melakukan pelecehan kepada Istri Ferdy Sambo, padahal kita ketahui kejadian sebenarnya adalah Brigadir J tewas dibunuh Ferdy Sambo," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Agustus 2022.

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs Rp7,5 M, Sidang Perdana Langsung Ditunda

"Mantan Kapolres Jakarta Selatan juga kita akan laporkan karena sudah menyebarkan hoaks atas kasus Brigadir J," sambungnya

Kemudian, Kamaruddin juga akan melaporkan istri Ferdy Sambo atas tuduhan membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan, bahkan sampai-sampai membuat skenario ada pelecehan seksual atas kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Kita datang ke Jambi mau bertemu Keluarga Brigadir J untuk tanda tangan surat kuasa untuk melaporkan pihak-pihak terkait seperti Benny Mamoto, Istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawati dan lain sebagainya," ujarnya

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Photo :
  • tvonenews.com

Sebelumnya, pihak kuasa hukum telah memberikan ultimatum kepada istri Ferdy Sambo agar meminta maaf kepada publik karena telah membuat laporan palsu dan menyebarkan hoaks. 

"Saya sudah siapkan lima surat kuasa, yaitu melapor balik, dimana beliau sama Ferdi Sambo membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum Brigadir J melakukan pelecehan seksual, kemudian almarhum menodongkan senjata, padahal itu tidak benar dan laporan mereka itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya maka itu melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP Junto Pasal 55 dan 56," ungkapnya

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keempat tersangka masing-masing antara lain, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya