Acara Justice For Joshua Digelar, Ribuan Lilin Dinyalakan

Aksi bagikan ratusan bunga mawar untuk kasus kematian Brigadir J
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Aliansi Masyarakat Cinta Polri membagikan ratusan bunga mawar ke masyarakat di acara Malam Hening Justice For Joshua, malam ini di Plaza Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat.

Terpopuler: Oknum Polisi Aniaya Siswa, Mahasiswa Demo Rektor hingga Suami Mutilasi Istri

Acara yang dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat seperti Rafly Harun, Irma Hutabarat, Kamarudin Simandjutak, dan lain-lain, menyalakan 4.000 lilin dan diisi oleh orasi beberapa tokoh.

Koordinator Aliansi Masyarakat Cinta Polri Gilman Hanif mengatakan, aksi menabur bunga mawar ini dalam rangka mendukung kepolisian dan Kapolri dalam mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir Joshua.

Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

"Aksi tabur bunga mawar ini kita lakukan untuk memberikan dukungan terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia di internal Polri dan mengusut tuntas pembunuhan Brigadir Joshua," ujar Gilman.

Gilman menyebut, aksi tabur bunga mawar ini merupakan bentuk kecintaan rakyat kepada instansi kepolisian di era Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dianggap berani dan tegas mengusut tragedi kemanusiaan yang menyita perhatian masyarakat.

Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk KTT WWF 2024 di Bali

Adapun misteri kematian Brigadir Yoshua sendiri sudah mulai terkuak. Terbukti Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E alias Richard Eliezer. Namun mengenai motifnya masih dirahasiakan Bareskrim Polri.

Sejauh ini Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada sebanyak 31 polisi diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J. Adapun 11 personel di antaranya ditempatkan khusus, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," tutur Listo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

Dia merinci, polisi yang ditempatkan khusus terdiri dari satu bintang 2, dua bintang 1, dua kombes, tiga AKBP, dua kompol, dan satu AKP.

"Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," jelas Listyo.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022).

Konferensi pers ini dihadiri sejumlah petinggi Polri, antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Adanya penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, kini, ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, KM, dan Ferdy Sambo.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap, adanya rekayasa yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

"Kemudian untuk membuat peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata saudara J (Brigadir J) ke dinding berkali-kali," ungkap Kapolri saat jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Hal itu, kata Kapolri, untuk memberi kesan adanya peristiwa baku tembak. "Untuk memberikan kesan tembak menembak (antara Brigadir J dan Bharada E)," ungkapnya.

“Penembakan Brigadir J atas perintah FS (Ferdy Sambo) senjata milik Brigadir RR," tambah dia.

Saat mengungkap fakta baru, Kapolri didampingi oleh sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dhofiri.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM, dan Bripka Ricky Rizal.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua. Dia dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.

Sementara Ferdy Sambo dan Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Soal Aksi 4 Ribu Lilin Brigadir J, Polisi: Belum Ada Pemberitahuan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya