Tak Terima Diputuskan, Pria di Aceh Sebar Foto Syur Mantan Pacar

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA Nasional – Personel Polres Aceh Barat Daya, Aceh menangkap seorang pria berinisial MS karena menyebar foto mantan kekasihnya berinisial MP ke media sosial. Aksi itu dilakukan MS karena tidak terima diputuskan sang pacar.

Lebih 2 Ribu Mahasiswa yang Bela Palestina di Seluruh AS Ditangkap Polisi

Bahkan karena kesalnya, MS juga mengirim foto-foto syur tersebut ke ayah mantan kekasihnya yang tidak lain adalah pimpinan DPRK Aceh Barat Daya. Foto tersebut dikirim melalui WhatsApp.

Mendapati foto anaknya tersebar, ayah MP langsung melaporkannya ke Polres setempat. 
Kapolres Aceh Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dhani Catra Nugraha mengatakan, pelaku mengirim foto tak senonoh kepada orang tua korban lantaran dirinya tidak terima korban memutuskan hubungan mereka yang sudah dijalani selama empat tahun.

Kelompok Muslim AS Kecam Universitas di New York atas Penangkapan Mahasiswa Pro Palestina

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

“Jadi korban ini memutuskan hubungannya dengan MS, karena tidak terima hubungan mereka putus, lalu pelaku ini mengirim foto tak senonoh itu kepada ayah korban yang merupakan pimpinan DPRK setempat,” kata Chandra, Kamis, 18 Agustus 2022.

Senior yang Diduga Aniaya Mahasiswa STIP hingga Tewas Ditangkap

Dhani menjelaskan, foto yang dikirim oleh pelaku adalah foto saat mereka berduaan yang diambil tanpa diketahui oleh korban, saat mereka masih menjalani hubungan pacaran.

Kata dia, foto tersebut disimpan oleh pelaku di handphone miliknya. Saat hubungan asmara mereka kandas, kemudian pelaku ini mengirim foto itu kepada orang tua korban. “Foto itu merupakan foto mereka sedang berduaan saat masih pacaran,” ujarnya.

Setelah orangtua korban mendapatkan kiriman foto tersebut dari pelaku, kemudian pimpinan DPRK yang berinisial ND itu langsung melaporkan perihal itu kepada Satreskrim Polres setempat.

”Tim kita langsung melakukan proses penyelidikan untuk menangkap pelaku pada 15 Agustus 2022. Saat itu pihak keluarga menyerahkan pelaku kepada kita pada hari itu juga,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 45 ayat 1 JO pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya