Komnas Perempuan Tetap Dampingi Istri Ferdy Sambo meski Tersangka

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

VIVA – Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menghormati segala keputusan aparat kepolisian yang telah menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pendampingan atas hak kesehatan yang dimiliki oleh Putri Candrawathi. 

Hak tersebut, kata Siti, berdasarkan laporan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut bahwa Putri Candrawathi mengalami gangguan psikologis berupa PTSD (post-traumatic stress disorder).

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (kanan) saat mendatangi Mako Brimob.

Photo :
  • VIVA/ Ridwan Putra.
 
Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

"Mengigat kondisi psikologi Ibu PC, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," kata Siti dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Walaupun Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka, istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu tetap memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang. "Hak-hak tersebut yaitu praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan," ujar Siti. 

Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengumumkan bahwa tim khusus bentukan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani menyampaikan keterangan pers usai mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan atas laporan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Rabu, 13 Juli 2022.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

“Setelah melakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujar Agung Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

"PC dijerat dengan Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi berdasarkan pemeriksaan 52 orang saksi termasuk beberapa ahli. Dari pemeriksaan tersebut, Putri menjadi bagian dari rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. “Ibu PC ada di TKP Saguling hingga Duren Tiga dan menjadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya