Surya Darmadi Kembali Ditahan di Rutan Salemba

Surya Darmadi tersangka kasus dugaan korupsi, di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung kembali menahan tersangka kasus korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi di Runah Tahanan Salemba. Sebelumnya, yang bersangkutan dibantarkan karena sakit dan dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa. 

TPPU Pakai Aset Kripto Ditegaskan Mudah Dilacak, Ini Penjelasan Indodax

"Sejak 18 Agustus (Surya Darmadi) pembantaran di Rumah Sakit Adhyaksa. Hari ini sudah balik ke Rutan Salemba Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung, Burhanuddin di DPR Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedang mengatakan, Surya Darmadi sempat mengalami sakit jantung sehingga membutuhkan perawatan medis. Namun, kondisi Surya Darmadi saat ini sudah dipastikan membaik.

KPK Buka-bukaan Nilai Fantastis Proyek Fiktif Korupsi PT Taspen

Surya Darmadi, Pemeriksaan Pertama di Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Diperkirakan sakit jantung, tapi yang bersangkutan kemarin sudah dilakukan pengecekan oleh dokter untuk layak dilakukan penahanan kembali oleh tim penyidik di Kejaksaan Agung," sambungnya.

Hard Gumay Ramal Daftar Artis yang Bakal Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis

Kata Ketut, Surya Darmadi juga mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung pada hari ini, Selasa, 23 Agustus 2022. Namun, pemilik PT Duta Palma Group itu hanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman (RTR).

"Hari ini memang direncanakan untuk memeriksa SD, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas nama tersangka RTR. Jadi tetap diperiksa di rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," tandas Ketut.

Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun. 

Selain itu, Surya Darmadi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. 

Surya Darmadi, Pemeriksaan Pertama di Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain Surya Darmadi, Kejaksaan juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman (RTR) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita 32 aset dari tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi. Puluhan aset ini tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. 

"Dan perkembangan dari perkara ini bahwa tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan 2 aset ada di Bali, dan terakhir kita menyita hotel di Bali," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. 

Ketut melanjutkan, aset-aset milik Surya Darmadi yang telah disita bentuknya cukup beragam. Mulai dari bangunan, hotel, kebun sawit hingga kapal. Meski demikian, Ketut belum dapat membeberkan lebih rinci berapa total nilai aset yang disita. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya