Polisi Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA Nasional Polisi memperpanjang masa penahanan terhadap eks politisi Partai Demokrat, Roy Suryo, dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

"Masih ditahan. Jelas sudah diperpanjang otomatis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Agustus 2022.

Roy Suryo usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Kombes Ade Safri Ungkap Belum Ada Permohonan Penangguhan Penahanan TikToker Galih Loss

Tunggu Respons Kejaksaan

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menyebut selain memperpanjang masa penahanan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, polisi masih menunggu respons dari kejaksaan terkait berkas perkara Roy Suryo yang telah dilimpahkan. Mereka masih menunggu kejaksaan apakah berkas dinyatakan lengkap.

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

"Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita," ujar dia.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Roy Suryo ke Kejaksaan

Dilaporkan Umat Budha

Seperti diketahui, perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso, kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa, 28 Juni 2022. Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.

Roy Suryo diperiksa Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Herna menjelaskan, maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu, dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," tutur Herna.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat itu kemudian membenarkan adanya pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.

“Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,” kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut dia, pelapor KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Diduga, pemilik akun Twitter itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang juga mantan politikus Partai Demokrat. Dalam laporannya, Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian buntut unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,” ujarnya.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, Roy Suyo menjadi tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya