Mensos Risma: Bansos Tambahan Mulai Cair Tanggal 1 September

Mensos Risma.
Sumber :

VIVA Nasional – Pemerintah Republik Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial tambahan hasil pengalihan subsidi BBM. Salah satu bantuan yang diberikan oleh Pemerintah adalah bantuan langsung tunai atau BLT sebesar Rp600 ribu kepada 20,65 juta penerima manfaat.

Kendala Cuaca Tak Surutkan Semangat Pos IND Bagikan Bansos PKH dan Sembako di Batam

Menurut Menteri Sosial atatu Mensos Tri Rismaharini, bantuan sosial ini akan mulai cair pada tanggal 1 September 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Risma usai mengikuti rapat terbatas bersama dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin 29 Agustus 2022

"Ya, saya kalau siapkan sekarang sudah siap sebetulnya. Tapi nanti per 1 September sekalian bansos yang normal, yang rutin," kata Risma kepada awak media di Istana, Senin 29 Agustus 2022.

BBM Ini Bukan Pengganti Pertalite, Petugas SPBU Salah Sebut

Bansos Mampu Gerakkan Roda Perekonomian Rakyat

Photo :

Menurut Risma, bantuan sosial yang diberikan tersebut, merupakan pengalihan dari bantuan subsidi BBM. Sebab, selama ini apabila bantuan diberikan dalam bentuk subsidi BBM, tak jarang yang menikmati adalah orang-orang yang masuk dalam kategori mampu.

Terpopuler: Ada Kabar Gembira soal BBM Pertalite, Motor Bebek Paling Mahal di RI

"Pengalihan subsidi BBM, selama ini subsidinya kan diterima yang punya mobil-mobil bagus itu. Nah sekarang itu digantikan ke orang yang miskin subsidi itu," ujar Risma

Pemberian bantuan sosial berupa uang tunai itu akan dibayarkan sebesar Rp150 ribu selama empat kali. Risma, rencananya akan memberikan bantuan itu dalam dua tahap penyerahan bansos, sehingga akan diberikan sebesar Rp300 ribu dalam sekali penyerahan.

Ilustrasi penerima bansos PKH

Photo :
  • ANTARA

Risma mengatakan, untuk pemberian Bansos ini akan dilakukan melalui PT POS Indonesia. Menurut Risma, PT POS berkewajiban mengantarkan bantuan sosial tersebut kepada warga penerima manfaat dan memberikan bukti penyerahan bansos itu kepada Kementerian Sosial.

"Nah ini untuk percepatan yang bisa begitu, tapi yang ndak bisa, PT POS punya kewajiban ngantar meskipun mereka gak keberatan datang ke kantor POS tapi PT POS kewajibannya melaporkan kepada saya itu foto rumah sama foto dia di rumah itu," ujar Risma

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya