'Nyawa' Ferdy Sambo di Polri Cuma Dikasih Waktu 21 Hari

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo mengatakan pihak Polri belum menerima memori banding dari eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang dipecat oleh Polri. 

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Dedi melanjutkan, Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding tersebut. "Tetap diproses, selama 21 hari kerja akan diputus," ujar Dedi. 

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri. Sambo dipecat karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • ANTARA

Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya yang salah satunya berupa pemecatan tidak dengan hormat.

"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.

Dedi menyampaikan pengajuan banding itu merupakan hak sepenuhnya dari Sambo. Pengajuan banding ini bisa dilakukan dalam tiga hari kerja usai adanya putusan sidang.

Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • ANTARA

Pun, sesuai mekanisme yang ada, Sambo dapat mengajukan banding secara tertulis ke Sekretariat Komisi Kode Etik yang berada di bawah Divisi Hukum Polri. Kemudian, pengajuan banding tersebut akan dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tertutup.

"Selanjutnya, mekanisme sesuai dengan Pasal 69 nanti untuk Sekretaris KKEP untuk banding ada jangka waktu 21 hari untuk memutuskan keputusannya. Apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ujar Dedi.

"Yang jelas, yang bersangkutan (Ferdy Sambo) sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil dalam sidang banding nantinya," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya