Ditjen Imigrasi Cekal Putri Candrawathi ke Luar Negeri

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam rekonstruksi
Sumber :
  • TV Polri

VIVA Nasional – Istri Ferdy Sambo yang juga salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dicekal untuk berpergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sejak tanggal 23 Agustus 2022

Sambut World Water Forum, Ditjen Imigrasi Permudah Visa hingga Siapkan Jalur Khusus

"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Selasa 30 Agustus 2022.

Pencegahan terhadap Putri untuk berpergian ke luar negeri ini dilakukan Ditjen Imigrasi, berdasarkan permintaan aparat penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. 

Dua Produser Film Pick Me Trips In Bali Asal Korea Selatan Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Saat ini, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, aparat kepolisian belum juga melakukan penahanan terhadap Putri.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Putri belum ditahan dengan berbagai alasan. Salah satunya yaitu alasan kesehatan.

Gegara Syuting Ilegal, Dita Karang Hingga Hyoyeon SNSD Ditahan di Bali

Namun meski tak ditahan, Polisi juga akan mencegah Putri Candrawathi melakukan komunikasi dengan pihak luar. Penyidik telah melakukan antisipasi mencegah tersangka melakukan sejumlah upaya untuk kabur dari jerat hukum.

"Penyidik juga mengantisipasi itu semuanya," kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat malam 26 Agustus 2022. 

Dedi mengatakan penyidik tentunya memiliki strategi khusus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. "Secara teknis dan taktis penyidik tentunya sudah sangat paham tentang hal tersebut," ucap Dedi. 

Seperti diketahui, Putri merupakan tersangka kelima dari kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Putri, ada empat orang yang juga menjadi tersangka lainnya seperti Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya