Dipolisikan Soal Putri-Kuat Berhubungan Seks, Deolipa: Saya Menduga

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional - Deolipa Yumara buka suara usai dipolisikan Aliansi Advokat Anti Hoax terkait dengan dugaan tindak pidana pemberitaan bohong atau hoaks. Menurutnya, laporan yang dilayangkan untuknya dan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, tersebut bukan merupakan hal mengejutkan.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

"Biasa saja," ujar Deolipa saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 2 September 2022.

Deolipa Yumara, mantan pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs dan Polri Rp7,5 Miliar, Ini Alasannya

Dugaan Semata

Kata Deolipa, ucapannya terkait dengan Putri Candrawathi yang terpergok Brigadir J saat sedang berhubungan intim dengan Kuat Ma'ruf merupakan dugaan semata. Ia kemudian menjelaskan bahwa dugaan tersebut sama seperti yang diucapkan pihak lain, salah satunya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs Rp7,5 M, Sidang Perdana Langsung Ditunda

"Sama kayak Komnas HAM, saya kan cuma menduga. Komnas HAM kan juga menduga, jadi boleh dong," katanya.

Baca juga: Kamaruddin dan Deolipa Dilaporkan ke Bareskrim karena Berita Hoaks

Analisa Perilaku dan Kejiwaan

Sementara itu, mengenai ucapannya soal Ferdy Sambo yang disebut sebagai biseksual dan psikopat, lagi-lagi Deolipa menjelaskan bahwa itu merupakan analisa perilaku dan kejiwaan. Dia juga mengklaim bahwa dirinya merupakan ahli ilmu jiwa dan perilaku.

"Itu analisa kejiwaan dan perilaku. Saya kan ahli ilmu jiwa dan ilmu perilaku juga," jelas Deolipa.

Dilaporkan Aliansi Advokat

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara, sebagai mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.

Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago, menjelaskan alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Chandrawati (PC).

“Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan,” kata Zakirun saat dihubungi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.

Kamaruddin dan Deolipa, kata dia, menyampaikan yang tidak substansi dari permasalahan sebenarnya. Apabila hal tersebut dibiarkan berkembang, seolah-olah itu benar. Padahal, apa yang disampaikan mereka itu tidak ada dasar sekali.

Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait pembicaraan di media bahwa adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J, jari-jari hancur, ada jeratan seperti tali di leher dan sebagainya. Meskipun hasil autopsi membantah pernyataan tersebut.

Sementara Deolipa Yumara dipolisikan buntut pernyataannya yang menyebut Putri Candrawathi terpergok Brigadir J saat sedang melakukan hubungan intim dengan Kuat Ma'ruf. Kemudian, juga ucapannya mengenai kondisi Ferdy Sambo sebagai biseksual dan psikopat.

Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022. Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya