Kekerasan Seks Istri Sambo Berupa Perkosaan, Kata Komnas Perempuan

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

VIVA Nasional – Kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi terjadi sebelum pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kata Komisioner Komisi Nasional Perempuan Siti Aminah Tardi.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"Kekerasan seksualnya berbentuk perkosaan atau persetubuhan itu terjadi di sore hari dan, inilah yang kemudian, dalam benang merah yang ditemukan Komnas HAM," kata dia seperti dikutip dari YouTube Kompas.com, Sabtu, 3 September 2022.

Siti mengatakan, saat itu kondisi istri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sedang tidak sehat. Setelah mengalami dugaan perkosaan tersebut, Putri ada di depan kamar mandi kemudian dibantu kembali masuk ke kamarnya.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Putri Candrawathi

Photo :
  • Antara

"Dalam hal itu, posisi itu Ibu P sedang tidak sehat, ia pasca-perkosaan yang dialami ditemukan di depan kamar mandi oleh Ibu Susi, kemudian dibantu oleh Kuat untuk masuk kembali ke kamar," kata dia.

Perkosa Pacar Sambil Merekam Buat Mengancam, Seorang Pemuda Dicokok Polisi

Komisioner Komisi Komnas HAM Beka Ulung Hapsara sebelumnya menyatakan lembaganya menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang menjadi awal terjadinya pembunuhan Brigadir J.

Hal itu dikatakan Beka saat memberikan kesimpulan hasil temuan investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dugaan kekerasan seksual itu dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sehari sebelum pembunuhannya, 7 Juli 2022, di Magelang.

Putri Candrawathi memegang tangan suaminya Ferdy Sambo.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh J kepada PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Beka di kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Kamis.

Dugaan kuat pelecehan seksual ini, menurut Beka, didasari dua hal. Pertama, pembunuhan Brigadir J ini merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Selain itu, Beka juga menyebut bahwa tidak adanya dugaan penyiksaan selain yang diakibatkan dari luka tembak. Bantahan ini diperkuat melalui hasil autopsi pertama dan kedua yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J.

"Berdasarkan rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak. Seperti tadi juga Pak Anam sudah menyampaikan bahwa penyebab kematian itu dua luka tembak yang satu di kepala dan yang satu dada sebelah kanan," ujarnya.

Komnas HAM sudah menyerahkan rekomendasi dan temuan hasil penyelidikan kasus Brigadir J kepada Polri. Selanjutnya rekomendasi juga akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo hingga DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya