Perkosa Pacar Sambil Merekam Buat Mengancam, Seorang Pemuda Dicokok Polisi

Ilustrasi pemerkosaan
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Seorang Pria SR (19) tahun di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) diringkus pihak Kepolisian Resort Kundur rena lantaran nekat melakukan pemerkosaan terhadap pacar atau kekasihnya yakni berinisial SSN di sebuah pondok kosong di Kundur.

Ibu dan Dua Anak Tertimbun Longsor di Garut, Petugas Kesulitan Lakukan Evakuasi

Saat di hubungi melalui pesan singkat Kapolsek Kundur AKP Septimaris menyebutkan kronologi terjadinya kasus pemerkosaan, berawal ketika pelaku Sr (19) mengajak Korban NS yang tak lain pacar pelaku, untuk menikmati malam mingguan.

Di kawasan Gedung Bulutangkis di Kebun Pinang Tanjung Batu menjadi lokasi tujuan.Tidak berselang lama, pelaku mengajak korban ke rumah pamannya di Batu Putih, Kelurahan Gading Sari.

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

“Tanpa menaruh rasa curiga, korban menuruti. Setibanya di sana, pelaku malah mengajak korban ke sebuah pondok kosong. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan menyekap mulut korban, dan memaksa melakukan hubungan intim,” sebut Kapolsek, Jumat 22 Maret 2024.

Lebih lanjut Kapolsek, pelaku merekam aksi bejatnya. Tujuannya sebagai ancaman jika sewaktu saat korban tidak mau diajak hubungan intim kembali. Di mana rekaman tersebut akan disebarluaskan melalui media sosial.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

"Ternyata ancaman pelaku benar. Berselang beberapa hari, pelaku mengajak korban untuk berhubungan kembali, namun ditolak," papar Kapolsek.

Merasa takut diancam, korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kemudian tanpa menunggu waktu lama, pihak keluarga melapor ke Polsek Kundur.

"Setelah laporan diterima, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya. Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatan itu," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang perkosaan pasal 285 dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Laporan: Jupri Karimun | tvOne

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya