Raih Doktor Ilmu Hukum, Darmadi PDIP Dorong Perlunya BP2SK

Anggota DPR Fraksi PDIP Darmadi Durianto saat sidang doktoral.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional - Meski memiliki regulasi perlindugan hukum konsumen faktanya masih kerap terjadi pelanggaran. Konsumen jadi korban yang dirugikan seperti dalam jual beli perhiasan emas.

Lulus Cumlaude, Kombes Pol Yade Setiawan Sukses Raih Gelar Doktor

Hal tersebut jadi sorotan Anggota DPR Darmadi Durianto dalam sidang promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta. Disertasi penelitian politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu berjudul 'Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kecurangan Pelaku Usaha Emas Perhiasan Dalam Persepektif Pembaharuan Hukum'.

Darmadi menyampaikan, disertasinya punya tujuan mengkaji efektivitas hukum perlindungan konsumen khususnya dalam jual beli perhiasan emas. Ia bilang dalam penelitiannya sebagai hukum normatif-empiris yang mengkaji bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. 

Sosok Tetty Melina Lubis, Jenderal Bintang 1 Punya Gelar Doktor Ilmu Hukum

"Penelitian ini menggunakan analisis data deskriptif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori efektivitas hukum yang dipelopori oleh Lawrence Friedman," kata Darmadi dalam keterangannya, Selasa, 6 September 2022.

Anggota DPR Fraksi PDIP Darmadi Durianto saat sidang doktoral.

Photo :
  • Istimewa
Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen, OJK Periksa Investree

Darmadi menyebut teori tersebut ada 3 poin penting dalam mengkaji efektivitas hukum. Ketiga poin itu substansi hukum, budaya masyarakat, dan aparat penegak hukum. 

Bagi dia, merujuk penelitiannya diketahui secara substansi hukum masih ada kecacatan. Hal itu antara lain tumpang tindihnya aturan hukum terhadap lembaga yang menangani perlindungan konsumen.

"Tidak adanya kewajiban untuk memberlakukan Sertifikat SNI untuk produk perhiasan emas, dan peraturan yang masih bersifat umum," jelas Anggota DPR tersebut.

Pun, dia menambahkan, dari tingkatan budaya, masyarakat cenderung memiliki kedudukan yang lemah dibandingkan pelaku usaha. Ia menyebut masyaarakat dalam posisi bersikap pasrah, dan kurang memiliki pemahaman  terkait produk yang akan dibeli.

"Pada faktanya masyarakat enggan memperkarakan kasus kecurangan dalam jual beli emas dikarenakan ketidaktahuan konsumen mengenai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus tersebut," tutur Darmadi.

Lebih lanjut, ia menyebut di tingkatan aparat penegak hukum perlindungan konsumen dilakukan oleh banyak lembaga negara. Bagi dia, dengan kondisi itu membuat tak maksimal kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga negara. 

"Oleh karena itu, saran dari penelitian ini adalah adanya perubahan hukum perlindungan konsumen dan peleburan BPSK dan BPKN menjadi Badan Perlindungan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BP2SK)," tutur Darmadi.

Darmadi tercatat sebagai doktor Ilmu Hukum ke-125 Universitas Borobudur. Dia meraih predikat cum laude dengan IPK tertinggi 4.0. Darmadi merupakan yang pertama berhasil meraih predikat cum laude 4.0.

Anggota DPR Fraksi PDIP Darmadi Durianto saat sidang doktoral.

Photo :
  • Istimewa

Adapun dalam sidang promosi doktornya, Darmadi diuji sejumlah penguji yaitu Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, Msc selaku Rektor Universitas Borobudur/ketua dewan penguji, Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, SH, MH selaku
penguji dalam institusi/anggota dewan penguji.

Kemudia, ada juga Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesen, SH, MH selaku penguji luar institusi/Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Dr. Megawati Barthos, SH, MM selaku penguji dalam institusi/anggota dewan penguji.

Promotor dalam sidang ini adalah Prof. Dr. Faisal Santiago, SH, MM. Sementara, selaku Co-Promotor
Dr. Suparno, SH, MH.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya