Sidang Gugatan Deolipa ke Bharada Eliezer Digelar Hari Ini

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Eks pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), yakni Deolipa Yumara menggugat mantan kliennya itu sebesar Rp15 Miliar terkait fee atau pembayaran. Sidang gugatan tersebut akan digelar hari ini, Rabu 7 September 2022.

img_title Sisa Kuota Tak Lagi Hangus, DPR Wanti-wanti Operator Tak Kerek Tarif Internet

"Hari ini jam 10 pagi, agenda sidang gugatan perdata terhadap pencabutan surat kuasa Bharada Eliezer yang cacat formal," ujar Deolipa dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 7 September 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Deolipa mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E

Photo :
  • VIVA/Ridwan Putra

img_title Masih Ingat Bharada Richard Eliezer? Dulu Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kini Makin Sukses dan Sudah Naik Pangkat

Dalam perkara ini, Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, melayangkan gugatan terhadap tiga orang, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy si pengacara baru Bharada E, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Gugatan itu dilayangkan oleh Deolipa Yumara dan M Burhanuddin sebagai buntut dari pencabutan surat kuasa untuk mendampingi Bharada E dalam proses hukum kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

img_title Polemik Sarwendah dan Ruben Onsu Belum Usai, Hak Asuh Anak Kini Jadi Sorotan

"Hari ini kita sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara Merah Putih--cuma kita berdua sekarang pengacara Merah Putih, yaitu saya, Deolipa Yumara, dan Muhammad Burhanuddin," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Deolipa menjelaskan sejumlah alasan di balik gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertama, adanya dugaan penandatanganan surat kuasa baru yang diduga dilakukan karena di bawah tekanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kedua, surat pencabutan kuasa cacat formil karena tidak ada alasan pembenar atas tindakan itu. "Atau alasan apapun juga, atau sama sekali enggak ada alasan sehingga sudah pasti cacat formil," katanya.

Alasan ketiga, katanya, ada dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan dalam surat kuasa yang dipalsukan.

Ketua MK, Suhartoyo (tengah)

MK Pertanyakan Alasan Pemohon Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri: Tidak Ada Pengaruh dari Pihak Luar?

Permohonan uji materiil UU Polri terbaru meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama 5 tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali

img_title
VIVA.co.id
1 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut