Sidang Gugatan Deolipa ke Bharada Eliezer Digelar Hari Ini

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Eks pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), yakni Deolipa Yumara menggugat mantan kliennya itu sebesar Rp15 Miliar terkait fee atau pembayaran. Sidang gugatan tersebut akan digelar hari ini, Rabu 7 September 2022.

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

"Hari ini jam 10 pagi, agenda sidang gugatan perdata terhadap pencabutan surat kuasa Bharada Eliezer yang cacat formal," ujar Deolipa dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 7 September 2022.

Deolipa mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E

Photo :
  • VIVA/Ridwan Putra
Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses

Dalam perkara ini, Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, melayangkan gugatan terhadap tiga orang, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy si pengacara baru Bharada E, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Gugatan itu dilayangkan oleh Deolipa Yumara dan M Burhanuddin sebagai buntut dari pencabutan surat kuasa untuk mendampingi Bharada E dalam proses hukum kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

"Hari ini kita sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara Merah Putih--cuma kita berdua sekarang pengacara Merah Putih, yaitu saya, Deolipa Yumara, dan Muhammad Burhanuddin," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Deolipa menjelaskan sejumlah alasan di balik gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertama, adanya dugaan penandatanganan surat kuasa baru yang diduga dilakukan karena di bawah tekanan.

"Kedua, surat pencabutan kuasa cacat formil karena tidak ada alasan pembenar atas tindakan itu. "Atau alasan apapun juga, atau sama sekali enggak ada alasan sehingga sudah pasti cacat formil," katanya.

Alasan ketiga, katanya, ada dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan dalam surat kuasa yang dipalsukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya