Komnas HAM Minta Ferdy Sambo Dihukum Seberat-beratnya

Irjen Ferdy Sambo pakai baju tahanan
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Nasional – Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, memberikan hasil laporan mengenai penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarar atau Brigadir J kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Dalam laporannya itu, Taufan mengatakan setidaknya dua kesimpulan yang didapat atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Polisi Usut Apakah Lab Narkoba di Vila Canggu Bali Terkait Gembong Fredy Pratama

Pertama, kata Taufan telah terjadi pelanggaran terhadap hak hidup seseorang atau extrajudicial killinh terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Kesimpulan itu dibuat oleh Komnas HAM berdasarkan pengumpulan keterangan dari beberapa saksi dan melakukan investigasi mengenai fakta-fakta di lapangan.

"Dari seluruh penelusuran investigasi pengumpulan fakta data permintaan keterangan juga kami lakukan beberapa waktu terakhir kami berkesimpulan pertama bahwa telah terjadi extrajudicial Killing yang dilakukan dalam hal ini oleh saudara FS terhadap almarhum Brigadir Yosua," kata Taufan dalam keterangannya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, 12 September 2022

WN Ukraina dan Rusia Kompak Bikin Lab Narkoba dan Kebun Ganja Hydroponik di Vila Canggu Bali

Ferdy Sambo (Foto/viva.co.id)

Photo :
  • vstory

Selain itu, kata Taufan, Komnas HAM juga meyakini ada upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dari sejumlah aparat kepolisian. Adanya tindakan obstruction of justice itu, kata Taufan, saat ini juga tengah ditangani oleh Mabes Polri.

Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Kedok Pondok Pesantren

"Yang kedua kesimpulan kami yang kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of Justice yang sekarang juga sedang ditangani oleh penyidik, maupun timsus Mabes Polri," kata Taufan

Dari dua kesimpulan yang didapat, Komnas HAM meyakini telah terjadi tindak pidana yang disebutkan dalam pasal 340 KUHP yaitu mengenai pembunuhan berencana. Hal itu tal bisa dibantah lagi karena bukti dan fakta di lapangan telah sangat kuat.

"Dari dua kesimpulan pokok itu, maka kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan oleh penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulan itu," ujar Taufan

Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Komnas HAM, kata Taufan, meminta kepada Majelis Hakim yang nantinya mengadili perkara ini agar memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini.

"Artinya terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai satu tindak pidana. Itu kesimpulan kami,"ujar Taufan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya