Polda Sumsel Bantah Terima Setoran Ratusan Juta dari AKBP Dalizon

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA Nasional – Mantan Kapolres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Dalizon, melontarkan sebuah pernyataan yang mengejutkan saat menjalani sidang kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin.

Istri Fredy Pratama Bakal Dimiskinkan Kepolisian Thailand

Dalam sidang, Dalizon sebagai terdakwa mengaku harus menyetorkan uang dengan nilai fantastis, sebesar Rp300 juta hingga Rp500 juta per bulan kepada atasannya, yaitu mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Anton Setiawan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi.

Photo :
  • VIVA/ Sadam Maulana.
Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Terkait pernyataan itu, Kepala Polda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, secara tegas membantah. Dia bilang, Polda Sumatera Selatan tidak pernah menerima pemberian uang suap dari siapapun. 

"Tidak ada Polda Sumatera Selatan menerima pemberian uang sebesar Rp300 juta hingga Rp 500 juta," terang dia, ketika dikonfirmasi, Senin, 12 September 2022.

Satgas Pangan Blak-Blakan Soal Penyebab Gagal Panen Bawang Merah di Brebes

Supriadi mengatakan, Polda Sumatera Selatan telah bekerja secara profesional. Sehingga tidak ada penerimaan upeti dan sebagainya yang diberikan Kapolres maupun Kasubdit kepada Polda. 

"Hal ini perlu diluruskan supaya tidak ada persepsi di luar bahwa Polda Sumatera Selatan menerima imbalan dari siapapun," jelasnya. 

Namun, terkait pernyataan Dalizon yang mengaku menyetorkan sejumlah uang kepada oknum Dirkrimsus saat itu, menurutnya, kasus tersebut telah diserahkan ke Mabes Polri. 

"Jadi kita serahkan penyidikan ke Mabes Polri. Kalau memang terbukti silahkan dibuktikan di persidangan," tegasnya.

Sementara itu, terkait tiga Kanit di Polda Sumatera Selatan yang saat itu menjadi bawahan Dalizon yang juga disebut-sebut menikmati uang suap tersebut, Supriadi mengaku bahwa saat ini tiga Kanit itu telah dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri. 

"Tiga Kanit itu telah dilakukan penyidikan di Mabes Polri. Kita tinggal tunggu saja berkasnya dari sana," tuturnya.

Sidang kode etik personel polisi. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Diketahui, pada sidang yang digelar 7 September 2022 kemarin, AKBP Dalizon mengaku setiap bulannya menyetor ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Anton Setiawan terkait kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

Kombes Anton disebut menerima gratifikasi senilai Rp4,7 miliar dari terdakwa AKBP Dalizon untuk menutupi kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. 
  
"Dari Rp10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS (Anton Setiawan) secara bertahap. Kemudian Rp 5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar," kata JPU Kejaksaan Agung Ichwan Siregar dan Asep saat membacakan dakwaan di sidang perdana AKBP Dalizon pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) PN Palembang, Jumat (10 Juni 2022).

Kemudian, pada sidang yang digelar 7 September 2022 kemarin, AKBP Dalizon kembali mengaku setiap bulannya menyetor ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp500 juta. Selain itu, Kombes Anton juga tidak pernah hadir dalam persidangan karena tidak adanya permintaan dari JPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya