Polda Metro Bela AKBP Jerry, Pengamat: Perlawanan ke Mabes Polri

Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian.
Sumber :
  • YouTube Polri Tv Radio

VIVA Nasional – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto menilai bantuan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya terhadap eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian sebagai bentuk perlawanan ke Mabes Polri

Polisi Jemput Sopir Pajero Viral Pakai Pelat Palsu, Pengunggah Video Dijerat UU ITE

"Bila membaca pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya untuk memberikan pendampingan hukum kepada mantan Wadirreskrimum, ini menunjukkan ada semacam perlawanan dari Polda Metro ke Mabes Polri," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/FO
Deky Raup Ratusan Juta Dari Jualan Video Porno Anak

Bambang bahkan mempertanyakan apakah Polda Metro Jaya paham atau tidak terkait dengan obstruction of justice dan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Sebab, sidang ini merupakan bentuk penegakan etik untuk aparat kepolisian.

"Kemudian, saya jadi tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS (Jerry Siagian)," sambungnya.

Polisi Ancam Pidanakan Para Pelanggan yang Beli Video Porno Anak dari Pria di Bekasi

Kata Bambang, bantuan hukum atau pembelaan yang diberikan Polda Metro ini membuka pandangan publik terkait adanya personel Polri yang bisa memperoleh pembelaan walaupun nyatakan terbukti melanggar.

"Pembelaan ini selain menunjukkan adanya insubordinasi, ini juga jadi tontonan buruk bagi masyarakat bahwa institusi itu masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," jelas Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengatakan bakal memberi bantuan hukum kepada Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum yang ditinggal Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond Siagian jika dibutuhkan.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 12 September 2022.

AKBP Jerry diketahui mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Menurut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini keputusan untuk mengajukan banding merupakan hak dari Jerry.

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," kata dia.

Untuk diketahui, Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri. AKBP Jerry terseret kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sanksi itu dijatuhkan kepada Jerry setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Wakil Irwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. AKBP Jerry disidang kode etik dengan kategori pelanggaran berat.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata salah seorang pimpinan sidang Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri, Kombes Rahmat Parmudji seperti dilihat VIVA di Instagram @polritvradio, Sabtu 10 September 2022.

Perilaku Jerry dianggap melakukan perbuatan tercela kategori berat. Dia tak profesional dengan tugas dan tanggungjawabnya. Dalam putusan sanksi yang dibacakan tersebut, Jerry juga dijatuhkan sanksi penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama 29 hari di Rutan Mako Brimob. Sanksi itu sudah dijalankan Jerry sejak 11 Agustus hingga Jumat kemarin, 9 September 2022.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua sanksi administratif yaitu, a penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari. Dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022," ujar Rahmat.

AKBP Jerry dinilai tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi. Laporan pertama terkait  LP A Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP. 

Laporan itu dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Pelapor adalah Briptu Martin Gabe, anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Korbannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan terlapor Brigadir J. 

Lalu, kedua terkait laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022. Laporan ini soal kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Pelapor sekaligus korban adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sementara, terlapor adalah Brigadir J. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya