Lukas Enembe Berobat ke LN Pakai Jet Pribadi, KPK: Siapa yang Danai

Gubernur Papua Lukas Enembe yang dideportasi PNG setelah masuk secara ilegal.
Sumber :
  • ANTARA/Evarukdijati

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Gubernur Papua, Lukas Enembe memakai jet pribadi saat dirinya berobat ke luar negeri. Kini, KPK tengah mengusut aliran dana atau yang membiayai Lukas Enembe menggunakan jet pribadi tersebut.

Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan

"Itu juga pasti didalami juga termasuk juga keberadaan yang bersangkutan selama ini kalau ke luar negeri menggunakan private jet," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya saat konferensi pers, Rabu 14 September 2022.

Selain itu, KPK juga akan mendalami siapa yang membiayai biaya sewa jet pribadi yang sering digunakan oleh Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Alex berharap agar dana tersebut bukan berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

KPU Ungkap Telah Pecat 13 Orang PPD Papua Tengah, Ini Alasannya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

"Siapa yang mendanai, apakah dari Pemprov memang ada alokasi dana untuk menyewa pesawat untuk berobat yang bersangkutan," kata Alex.

Eko Darmanto Segera Diadili di PN Surabaya, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 Miliar

Sebagau informasi, KPK telah membenarkan penetapan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia ditetapkan sebagai penerima suap dan gratifikasi di daerah Papua.

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 14 September 2022. 

"Kami tentu tidak bisa menutupi dengan berbagai informasi yang di luar dan juga pengacara Lukas Enembe sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan tersangka," ujar Alex. 

"Jadi sekarang saya sampaikan bahwa benar KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dan proses penyidikan sedang berjalan," tambahnya.

Selain itu, KPK juga meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Lukas dicegah selama enam bulan.

Gubernur Papua Lukas Enembe

Photo :
  • VIVAnews/Aman Hasibuan

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram kepada awak media, Senin, 12 September 2022.

Nyoman mengatakan, pencegahan terhadap Lukas berlaku hingga 7 Maret 2023. Namun Nyoman tidak bisa merinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.

"Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," kata Nyoman.

Selain dicegah ke luar negeri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran itu dilakukan berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Enembe. 

"Iya (benar, PPATK telah memblokir rekening Gubernur Papua) dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa, 13 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya