Polri: Tak Ada Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak ajuan banding Ferdy Sambo dan tetap menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, Polri memastikan tak ada upacara pemecatan terhadap Ferdy Sambo.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan diserahkannya berkas administrasi sidang kode etik telah dianggap sebagai seremonial pemecatan.

"Nggak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," kata Dedi dalam keterangannya di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin 19 September 2022.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Ferdy Sambo (Foto/viva.co.id)

Photo :
  • vstory

Dedi menjelaskan, setelah banding ditolak, Biro SDM Polri akan menyelesaikan berkas administrasi dalam 5 hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Sebelumnya, Hasil dari sidang komisi etik menolak banding Ferdy Sambo atas putusan sidang KKEP yang memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dengan demikian, Sambo tetap dijatuhi sanksi PTDH.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding, di Mabes Polri, Senin 19 September 2022. 

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah)

Photo :
  • ANTARA

Adapun ketua komisi banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Agung Maryoto. Kemudian wakil komisi sidang, yaitu Kepala Divisi Hukum Polri, Inspektur Jenderal Polisi Remigius Sigit Triharjanto. 

Kemudian, terdapat tiga orang anggota komisi sidang banding Ferdy Sambo, yaitu Kakorpolairud Baharkam Polri, Inspektur Jenderal Indra Miza, Wakil Komandan Korbrimob Polri, Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni dan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Inspektur Jenderal Wahyu Widada. 

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding Ferdy Sambo tersebut berlangsung selama 3 jam. Putusan banding itu, kata Dedi, merupakan keputusan kolektif kolegial atau semua majelis hakim setuju banding Ferdy Sambo ditolak.

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sidang banding hari ini telah dilaksanakan dengan waktu kurang lebih sekitar 3 jam. Kemudian kami secara visual sudah disampaikan Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding, bersama 4 anggota keputusannya kolektif kolegial. Artinya, seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan irjen Ferdy Sambo," ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin 19 September 2022. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya