Kasus Brigadir J, Anak Buah Sambo Briptu Sigid Disanksi Demosi 1 Tahun

- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
VIVA Nasional – Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggono (SMH) terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan sidang tersebut digelar pada Senin 19 September 2022 kemarin. Sidang tersebut berlangsung sekitar 7 jam.
"Briptu SMH telah diperiksa pada hari Senin, 19 September 2022 sejak pukul 10.00 WIB pagi sampai dengan 17.15 WIb. Kurang lebih berlangsung selama 7 jam di ruang sidang Divpropam Polri TNCC lantai 1 mabes polri," kata Nurul dalam keterangannya, Selasa 20 September 2022.
Dari hasil sidang pelanggaran etik tersebut, Polri menjatuhkan sanksi administratif kepada Briptu Sigid berupa demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun. Briptu SMH, kata Nurul, tidak mengajukan banding atas hasil sidangnya tersebut.
"Briptu SMH terkena sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Nurul.
Nurul menjelaskan wujud perbuatan ketidakprofesionalan Briptu SMH di dalam melaksanakan tugas dan pasal yang dilanggar adalah pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 6 ayat 2 huruf b pasal 10 ayat 1 huruf f, Perpol nomkrr 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Dalam sidang Briptu SMH tersebut, dihadirkan juga para saksi, yakni Kombes Pol Agus Nurpatria, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin dan Aiptu SA.