Perketat Distribusi, Pemerintah Didesak Revisi Perpres BBM Subsidi

Ilustrasi distribusi BBM
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA Nasional – Pemerintah didesak untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini dilakukan lantaran kuota BBM semakin menipis.  

Mardiono: Pemerintah Fokus Rumuskan Kebijakan yang Berpihak ke UMKM

Revisi itu dinilai sangat penting sebagai landasan hukum jika ingin memperketat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), melalui pengawasan, serta pembatasan pembelian. 

“Saat ini tidak ada hal apa pun yang menghalangi pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi,” ujar Eddy Soeparno, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat saat berbicara pada webinar “Pembatasan BBM Berkeadilan.

Moeldoko Sebut Anak Muda Harus Paham Tata Kelola Negara

Eddy berkata pembatasan tanpa adanya regulasi tidak akan efektif karena regulasi jadi dasar untuk bisa memberikan tindakan hukum. 

Lebih lanjut, Eddy memaparkan sebanyak 80 persen pengguna BBM subsidi dinikmati mereka yang tidak berhak. Sehingga, pemerintah perlu melakukan pembatasan seraya memperkuat pengawasan. 

Dianggap Merugikan Israel, Netanyahu Bredel Kantor Berita Al Jazeera

“Pembatasan dilakukan melalui payung hukum agar efektif di lapangan," jelas Eddy.

Ilustrasi harga BBM.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah sepakat pemerintah harus segera menerbitkan aturan terkait pembatasan BBM subsidi agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab.

 "Ada keuntungan di situ. Oknum bisa memainkan situasi," jelas Trubus.

Tingkat konsumsi BBM disebut melebihi asumsi sehingga anggaran subsidi BBM membengkak. Pemerintah menganggarkan subsidi BBM Rp 502 triliun hingga akhir 2022. 

Namun, saat ini kuota BBM yang dialokasikan sudah semakin menipis. Sehingga ada potensi bertambah yang pada akhirnya akan berdampak pada besaran subsidi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya