Daftar 12 Polisi Disanksi Buntut Kasus Ferdy Sambo

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi.
Sumber :
  • (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

VIVA Nasional - Polri menggelar sidang pelanggaran etik secara maraton bagi para pelanggar etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

img_title Mau Beli Mobil Bekas Pelat CD? Jangan Senang Dulu

97 Polisi Diperiksa

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan terdapat 97 orang polisi yang diperiksa terkait kematian Brigadir J. Dari total tersebut, terdapat 35 polisi yang melanggar kode etik profesi. Hal tersebut dikatakan oleh Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi III DPR RI pada, Rabu 24 Agustus 2022 lalu.

img_title Korban Tewas Bom Mobil Bunuh Diri di Pakistan Jadi 21 Orang, 15 Polisi

Per hari ini, Rabu 21 September 2022 terdapat 12 orang anggota Polri yang telah selesai menjalani sidang kode etik. Dari hasil sidang tersebut mereka dijatuhkan sanksi, mulai dari penempatan khusus (patsus), demosi (penurunan jabatan) hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berikut daftar 12 orang yang telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi, yaitu:

img_title 5 Fakta Sanksi Komdis PSSI ke Persija: Dilarang Main di Jakarta, Denda Rp130 Juta

1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
2. Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto
3. Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria
5. Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam, AKP Dyah Chandrawati
6. Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto
7. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian
8. Ajudan sekaligus Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam
9. BA Roprovos Divpropam, Brigadir Polisi Frillyan Fitri Rosadi
10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto
11. Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggono
12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin

Sanksi PTDH

1. Irjen Ferdy Sambo mendapat sanksi PTDH dari Polri akibat perbuatannya yang menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Kompol Chuck Putranto mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik. Chuck merupakan tersangka obstruction of justice yang mengambil CCTV, merusak CCTV yang menghalangi penyidikan.

3. Kompol Baiquni Wibowo mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik. Peran Kompol Baiquni sama dengan Kompol Chuck yaitu mengambil CCTV, merusak CCTV yang menghalangi penyidikan. Dia juga merupakan tersangka obstruction of justice.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut