Daftar 12 Polisi Disanksi Buntut Kasus Ferdy Sambo

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi.
Sumber :
  • (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

VIVA Nasional - Polri menggelar sidang pelanggaran etik secara maraton bagi para pelanggar etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

97 Polisi Diperiksa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan terdapat 97 orang polisi yang diperiksa terkait kematian Brigadir J. Dari total tersebut, terdapat 35 polisi yang melanggar kode etik profesi. Hal tersebut dikatakan oleh Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi III DPR RI pada, Rabu 24 Agustus 2022 lalu.

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

Per hari ini, Rabu 21 September 2022 terdapat 12 orang anggota Polri yang telah selesai menjalani sidang kode etik. Dari hasil sidang tersebut mereka dijatuhkan sanksi, mulai dari penempatan khusus (patsus), demosi (penurunan jabatan) hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berikut daftar 12 orang yang telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi, yaitu:

Relawan Prabowo Batal Gelar Aksi, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus Situasional Depan MK

1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
2. Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto
3. Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria
5. Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam, AKP Dyah Chandrawati
6. Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto
7. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian
8. Ajudan sekaligus Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam
9. BA Roprovos Divpropam, Brigadir Polisi Frillyan Fitri Rosadi
10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto
11. Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggono
12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin

Sanksi PTDH

1. Irjen Ferdy Sambo mendapat sanksi PTDH dari Polri akibat perbuatannya yang menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice.

2. Kompol Chuck Putranto mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik. Chuck merupakan tersangka obstruction of justice yang mengambil CCTV, merusak CCTV yang menghalangi penyidikan.

3. Kompol Baiquni Wibowo mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik. Peran Kompol Baiquni sama dengan Kompol Chuck yaitu mengambil CCTV, merusak CCTV yang menghalangi penyidikan. Dia juga merupakan tersangka obstruction of justice.

4. Kombes Agus Nurpatria mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik dan dia merupakan tersangka obstruction of justice. Pelanggaran yang dilakukan Agus adalah perusakan CCTV di pos satpam, tindakan tidak profesional dalam olah TKP dan melakukan pemufakatan untuk menghalangi penyidikan.

5. AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan tersangka obstruction of justice dan mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik. Jerry dianggap tidak bertindak profesional dalam dua laporan polisi terkait kasus kematian Brigadir J.

Sanksi Demosi

1. AKP Dyah Chandrawati mendapat sanksi berupa demosi selama 1 tahun. AKP Dyah melakukan pelanggaran berupa mengeluarkan surat kepemilikan senjata Bharada E.

2. Bharada Sadam mendapat sanksi berupa demosi selama 1 tahun. Sadam adalah anggota polisi yang sempat melakukan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan peliputan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

3. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi berupa demosi selama 2 tahun. Brigpol Frillyan bersama Bharada Sadam adalah anggota polisi yang sempat melakukan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan peliputan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

4. Briptu Firman Dwi Ariyanto telaj dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun.

5. Briptu Sigid Mukti Hanggono telah dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun.

6. Iptu Januar Arifin telah dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.

Sanksi Patsus

1. AKBP Pujiyarto mendapat sanksi berupa patsus usai menjalani sidang kode etik. Pujiyarto disidang lantaran tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi terkait kasus kematian Brigadir J. Laporan tersebut  terkait dengan kesopanan dan perbuatan memaksa dalam kasus kematian Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya