Kejagung Geledah 4 Pabrik di Sejumlah Kota Terkait Korupsi Impor Garam

Ilustrasi Petani Garam.
Sumber :
  • Veros Afif/tvOne

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung kembali menggeledah tiga pabrik garam industri di kawasan Bandung Barat, Jawa Barat, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022 ke tahap penyidikan.

Kantor ESDM dan PTSP Maluku Utara Digeledah KPK soal Kasus Abdul Gani Kasuba

Kejaksaan juga menggeledah satu pabrik dan/atau gudang garam industri di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Sebelumnya, Kejaksaan menggeledah di Surabaya, Jawa Timur, kemudian di Cirebon, Jawa Barat. Kejaksaan menduga garam industri tersebut dikelola oleh pihak tak bertanggung jawab dan dijadikan sebagai garam konsumsi, lalu dijual ke pasaran.

“Jadi, kami sudah menggeledah di empat wilayah berbeda. Ini memperkuat alat bukti kami dalam menangani kasus dugaan korupsi ini,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 22 September 2022.

Daftar yang Jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Ilustrasi Garam Laut

Photo :
  • U-Report

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut penyidik mendeteksi ada sekitar 3,7 juta ton garam impor industri diimpor memakai penerbitan persetujuan impor garam industri oleh Kementerian Perdagangan yang nilainya hampir Rp 2 triliun. Banyaknya garam industri yang diimpor tersebut membuat garam industri milik petani dalam negeri tak bisa bersaing dari segi harga jual, katanya.

Kecelakaan Maut Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Nasib Sopir Bus Bisa jadi Tersangka

Kejaksaan masih menghitung nilai kerugian negara yang timbul. Penerbitan persetujuan impor garam industri ini menimbulkan kerugian keuangan negara karena garam industri yang diproduksi di dalam negeri tidak mampu bersaing. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung nilai kerugian perekonomian negara yang timbul.

Peningkatan status

Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022 ke tahap penyidikan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat merilis kasus Surya Darmadi

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Jaksa Agung St Burhanuddin menjelaskan peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.1/Fd.1/06/2022, tanggal 14 Juni 2022 menjadi tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022, tanggal 27 Juni 2022.

“Peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan, bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016-2022,” kata Burhanuddin di kantornya pada 27 Juni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya