Polri Klaim PTDH Ferdy Sambo Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Polri mengemukakan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J adalah langkah tegas dan komitmen yang digaungkan Korps Bhayangkara sedari awal.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini nampak dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. Sehingga, dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri sudah final dan mengikat.
"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," ujar dia kepada wartawan, Kamis 22 September 2022.
Dedi menanggapi perihal hasil survei Charta Politika akan keinginan publik soal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian. Dalam survei dibagi dua yaitu semua responden dan yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.
Sementara itu, 58,1 persen yang tahu kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Dengan hasil survei itu, disimpulkan kalau mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Menurut Dedi, ke depannya baik tim khusus dan inspektorat khusus sampai saat ini tetap fokus pada berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.
"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," katanya.