Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka, MA Percayakan Proses Hukum ke KPK

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Nasional – Mahkamah Agung (MA), angkat bicara perihal kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. MA prihatin atas adanya kasus dugaan suap tersebut, termasuk dengan ditetapkannya Sudrajad Dimyati sebagai satu dari 10 tersangka.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

"Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama, yakni kemarin (penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka)," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro dalam konferensi pers, Jumat, 23 September 2022.

Hakim Agung, Sudrajad Dimyati yang ditangkap KPK

Photo :
  • Istimewa
Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Andi Samsan mengatakan, pihaknya menyerahkan segala proses hukum terkait kasus dugaan suap ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga memastikan, Mahkamah Agung tetap kooperatif dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan lembaga antirasuah tersebut.

"Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang Hakim Agung Bapak SD, bagi MA bersuka kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK. Jadi, dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku," ujar Andi.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Untuk diketahui, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Pantauan VIVA di KPK pada Jumat 23 September 2022, Hakim Agung Sudrajad Dimyati mendatangi gedung KPK di Jakarta Selatan pada pukul 10.22 WIB. Terlihat, ia mengenakan batik bernuansa ungu.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati terlihat mendatangi Gedung KPK ditemani empat orang lainnya. Namun, ia langsung masuk ke dalam lobi tanpa memberikan pernyataan apapun.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati terlihat mendatangi Gedung KPK

Photo :
  • VIVA / Riyan Rizki

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati serta sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara. Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima suap melalui perantara.

KPK total menetapkan 10 tersangka, sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES. 

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron, melalui keterangan persnya, Jumat, 23 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya