Saksi Kunci Brigjen Hendra Sakit Parah Baru Dioperasi di RS Brimob

Seali Syah dan Brigjen Hendra Kurniawan
Sumber :
  • Instagram @sealisyah

VIVA Nasional – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, AKBP Arif Rachman Arifin (ARA), sedang sakit dan baru selesai menjalani operasi.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

"Saya tanya juga, baru selesai operasi yang bersangkutan. Sakitnya sakit apa? Dokter yang (punya kewenangan jawab) itu," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 23 September 2022.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Meski demikian, Dedi tidak mau mengungkapkan penyakit yang diderita AKBP Arif. Pasalnya, itu kewenangan dari tim medis. Menurut Dedi, AKBP Arif Rachman dirawat dan menjalani operasi di Rumah Sakit Brimob Polri.

“(Di operasi) Di Rumah Sakit Brimob kalau nggak salah,” tutur dia. 

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Sebagai informasi, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo, buka suara terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Karo Paminal, Brigjen Hendra Kurniawan, ditunda menjadi pekan depan.

Dedi menyebut bahwa dalam sidang kode etik Brigjen Hendra terdapat satu saksi kunci yang akan dihadirkan. Namun, saksi kunci tersebut dalam kondisi sakit yang cukup lama untuk proses pemulihan.

"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen Hendra Kurniawan (HK) itu nanti akan dilaksanakan minggu depan. Karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi sehat," kata Dedi dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu, 21 September 2022.

Brigjen Hendra Kurniawan

Photo :
  • Viva.co.id Bandung

Dedi juga mengatakan salah satu persyaratan untuk menjadi saksi dalam sidang kode etik adalah dalam kondisi sehat. Dengan kondisi sehat itu, kata dia, sidang kode etik Brigjen Hendra dapat digelar.

"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," kata dia.

Dedi juga membeberkan saksi kunci yang tidak dapat hadir dalam sidang kode etik Brigjen Hendra yaitu AKBP Arif Rachman Arifin (ARA). Dikabarkan Dedi, AKBP ARA mengalami sakit parah yang membutuhkan proses penyembuhan cukup lama.

"AKBP ARA. AKBP ARA sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," kata Dedi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya