Pengacara Yakin Jokowi Beri Izin Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, bersama tim dokter
Sumber :
  • VIVA/Riyan Rizki Roshali

VIVA Nasional – Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memohon kepada Presiden Joko Widodo, agar memberikan izin agar kliennya tersebut bisa berobat ke luar negeri. Kuasa hukum ingin Gubernur Papua tersebut bisa mendapatkan perawatan intensif di Singapura.

KPK Ajukan Banding Buntut Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan Hakim

Pihak Lukas Enembe datang ke KPK, untuk memberi tahu belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Karena kondisi kesehatan yang dialami Lukas Enembe, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah itu.

Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi KPK.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali
Jokowi: Effective Bureaucracy Must Make It Easier for Public

"Oleh karena itu dengan memperhatikan kondisi kesehatan Bapak Gubernur saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin kepada beliau untuk berobat keluar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa pak Gubernur," kata Roy Rening kepada wartawan, dikutip Sabtu 24 September 2022.

Menurutnya, langkah-langkah seperti ini harus diambil oleh negara, terutama Presiden Jokowi. Hal itu dilakukan, agar suasana di tanah Papua kembali kondusif.

Jokowi dan Sekjen OECD Rapat di Istana Bogor, Ini yang Dibahas

"Oleh karena itu dengan segala hormat saya kepada Pak Presiden, atas nama masyarakat di Tanah Papua berikan kesempatan agar bapak Gubernur jauh dari tekanan ini agar bisa juga berobat dan mendapatkan pelayanan kesehatan, bila mana tidak maka kami tim hukum merasa situasi eskalasinya semakin memburuk," tegasnya.

Lebih lanjut, dia pun merasa yakin bahwa Presiden Jokowi akan memberikan izin untuk pengobatan kliennya tersebut.

"Dan saya percaya bahwa Pak Jokowi pasti punya hati yang baik dan bisa mengambil keputusan yang terbaik untuk Bapak Lukas Enembe," sambungnya.

Pemanggilan Kedua Lukas Enembe

Gedung Merah Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Untuk diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan yang kedua kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pemeriksaan akan dijadwalkan pada Senin 26 September 2022.

"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis 22 September 2022. 

Surat tersebut, kata Ali, sudah dikirim oleh tim penyidik KPK. Komisi antirasuah tersebut berharap agar Lukas Enembe kooperatif untuk diperiksa sebagai tersangka oleh pihaknya.

“Kami berharap tersangka dan PH-nya kooperatif hadir, karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK," kata Ali. 

Pimpinan MPR RI Bamsoet, Syarifudin Hasan dan Ahmad Basarah Ketemu JK

Usai Sowan ke SBY, Pimpinan MPR Bakal Temui Megawati, Jokowi dan Prabowo

Silaturahmi menemui Presiden Jokowi akan dilakukan pimpinan MPR pada 5 Juni 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2024