KPK Tetap Agendakan Pemeriksaan Lukas Enembe Hari Ini

Gubernur Papua Lukas Enembe
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada hari ini, Senin, 26 September 2022. Meskipun, pihak kuasa hukum Enembe sudah mendatangi KPK untuk memberitahukan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan karena sakit.

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

"KPK tentu berharap pihak dimaksud (Lukas Enembe) memenuhi panggilan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang telah KPK sampaikan secara patut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 26 September 2022.

Pemanggilan Enembe sebagai tersangka ini merupakan panggilan kedua, setelah pada panggilan pertama pada 12 September 2022, Lukas Enembe mangkir dan hanya diwakili kuasa hukum. Panggilan pemeriksaan pertama dilakukan di Mako Brimob Polda Papua.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Diadili, Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVAnews/Syaefullah

KPK berharap Lukas Enembe kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Adapun mengenai kondisi Enembe yang sakit, Ali memastikan KPK akan memfasilitasi pengobatan Enembe, termasuk keinginan Enembe agar difasilitasi berobat ke Singapura akan dipertimbangkan KPK.

Sekjen DPR Mangkir Panggilan KPK, Minta Diperiksa 15 Mei

"Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," ujarnya.

Ali Fikri memastikan proses penyidikan yang dilakukan KPK sesuai koridor dan prosedur hukum yaitu menjunjung asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia.

Menurut dia, kepatuhan hukum tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 23 September 2022. Kedatangan kuasa hukum untuk mengkomunikasikan kondisi terkini Lukas Enembe menyusul jadwal pemeriksaan Enembe pada Senin, 26 September 2022. 

"Hari ini kami konsultasi atau menyampaikan kondisi kesehatan bapak gubernur, kondisi terakhir bapak gubernur, kita meminta kebijaksanaan bapak pimpinan KPK untuk memperhatikan pada sisi pendekatan kemanusiaan agar pak lukas bisa mendapatkan pelayanan kesahatan yang terbaik," katanya kepada wartawan.

Pihak kuasa hukum mengajak dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Mote ke KPK untuk menyampaikan kondisi medis yang dialami Lukas Enembe. 

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, bersama tim dokter

Photo :
  • VIVA/Riyan Rizki Roshali

"Kami sebagai pengacara tidak punya kewenangan untuk menjelaskan secara medis, tapi ini harus disampaikan dulu pada KPK sehingga nanti pak mote akan menjelaskan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membenarkan penetapan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia ditetapkan sebagai penerima suap dan gratifikasi di daerah Papua. 

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.  

"Kami tentu tidak bisa menutupi dengan berbagai informasi yang di luar dan juga pengacara Lukas Enembe sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan tersangka," ujar Alex.  

"Jadi sekarang saya sampaikan bahwa benar KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dan proses penyidikan sedang berjalan," tambahnya. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, bukan hanya terkait dugaan gratifikasi yang nilainya Rp1 Miliar. 

Namun diakui, ada ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan yang jumlahnya lebih dari Rp1 miliar. 

Menurut Mahfud, setelah ditelisik lebih teliti dalam catatan PPATK yang disampaikan kepada KPK, ada 12 hasil analisis ketidakwajaran dalam penyimpanan dan pengelolaan uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Jumlahnya tak hanya Rp1 Miliar, melainkan ratusan miliar

"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan Korupsi atau ketidakwajaran, dari penyimpanan dan pengelolaan uang, yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan kepada KPK,"kata Mahfud, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Senin 19 September 2022.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya