Giliran AKBP Raindra, Eks Kasubdit Kamneg Polda Metro yang Sidang Etik

- VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)
VIVA Nasional – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi, Nurul Azizah menyampaikan, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya atau Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg), AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS) tengah menjalani sidang kode etik terkait kasus Ferdy Sambo.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa 27 September 2022 pukul 10.00 WIB pagi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah
- Polri TV
"Selanjutnya menyampaikan untuk agenda sidang KKEP hari ini adalah sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP RRS dilaksanakan pada hari ini Selasa, 27 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes polri," kata Nurul dalam keterangannya di Mabes Polri, Selasa 27 September 2022.
Dalam sidang AKBP Raindra, sebanyak 5 orang saksi dihadirkan di antaranya yaitu, AKBP Jerry Raymond Siagian (JRS), AKBP Handik Zusen (HZ), AKBP HSH, Kompol Dermawan Kristianus Zendrato (DKZ), dan AKP Bhayu Vhishesha (BV).
Lebih lanjut, Nurul menyebut AKBP Raindra dinilai tak profesional dalam menjalankan tugas sehingga dilakukan sidang etik. Meski begitu, Ade belum merinci lebih lanjut bentuk ketidakprofesionalan Ipda Arsyad.
Kombes Nurul Azizah
- VIVA / Ahmad Farhan