Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan ke Kejagung Pekan Depan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA Nasional – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya siap melimpahkan para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada pekan depan.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Pelimpahan tersebut, kata Dedi, dilakukan pihaknya apabila berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada minggu ini.

"Apabila Minggu ini telah dinyatakan P-21, Minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut," kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 27 September 2022.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lanjut Dedi, kini pihaknya telah melakukan evaluasi kesehatan terhadap kondisi Putri Candrawathi. Evaluasi kesehatan tersebut meliputi kondisi psikis dan fisik dari Putri.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

"Nanti apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan, dan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikis, maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P21," kata Dedi. 

Dedi juga menambahkan, tim dokter sudah melakukan cek kesehatan terhadap Putri Candrawathi dari beberapa hari lalu. Mulai hari ini, kata dia, tim dokter sedang melakukan evaluasi dan hasilnya akan disampaikan ke tim penyidik.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Berkas perkara tersebut diterima pada Rabu, 14 September 2022, lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya