Beredar Video Penggeladahan Rumah Hasto PDIP, KPK Pastikan Itu Hoaks

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal adanya video yang diunggah oleh akun Youtube Agenda Politik berjudul ‘KPK Temukan Tumpukan Uang Rp50 miliar Hasil Korupsi Hasto Kristiyanto’. Video itu dimuat di Youtube pada 27 September 2022 dan sudah dilihat lebih dari 79.387 kali.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

KPK memastikan video serta narasi yang dibuat oleh pemilik akun Youtube Agenda Politik terkait penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal PDIP adalah Hoaks.

“Video hoaks tersebut mengutip pernyataan juru bicara KPK Ali Fikri secara tidak utuh dan digabungkan dengan potongan-potongan informasi lainnya,” kata Ali Fikri lewat keterangan resminya, Rabu 28 September 2022.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Ilustrasi Hoaks.

Photo :

“Sehingga, video dimaksud mengarahkan pada informasi yang tidak benar, dengan diberi judul KPK temukan tumpukan uang Rp50 miliar hasil korupsi oleh pihak yang disebut dalam video hoaks ini," sambungnya.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

KPK sangat menyayangkan adanya unggahan dari pemilik akun Youtube Agenda Politik, terlebih lagi adanya potongan dan menyertakan pernyataan Jubir KPK yang sama sekali tidak ada hubungannya di narasi tersebut.

“KPK tegas meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK ini untuk segera menghentikan aksinya, dan menghapus unggahannya pada media sosial Youtube," tegasnya.

Lebih lanjut, KPK mengimbau untuk seluruh warga  agar lebih waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang beredar agar tidak terprovokasi dengan informasi tidak benar yang bertujuan kontraproduktif. Pun KPK menyarankan agar warga bisa melakukan konfirmasi kebenaran melalui kontak centernya KPK di 198.

“Masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui website kpk.go.id ataupun melalui akun resmi media-media sosial KPK,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya