Kirim Pesan Vulgar ke Grup, Akun Telegram Ini Dipolisikan

Penasihat hukum Muhammad Chairul Basyar, Andi Syafrani.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon.

VIVA Nasional – Buntut percakapan di grup telegram, CEO Indonesia Digital Cooperatives (IDM Co-op), Muhammad Chairul Basyar membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Rabu 28 September 2022.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Penasihat hukum Muhammad Chairul Basyar, yaitu Andi Syafrani mengatakan pihak yang dipolisikan adalah akun telegram bernama @juls0507 karena dinilai menghina kliennya. Menurutnya, pemilik akun mengirim pesan berupa gambar tidak senonoh dalam sebuah grup telegram. 

"Sangat melukai hak secara pribadi," ucap Andi Syafrani di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 28 September 2022.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Ilustrasi grup pornografi di Telegram.

Photo :
  • Mashable SE Asia

Dia menyebut grup itu berisi empat ribu peserta. Kata dia, rata-rata anggotanya merupakan pemain kripto seperti investor maupun developer. Menurut Andi, dirinya mengklaim sudah tahu pemilik akun @juls0507. Tapi, dirinya menyerahkan ke penyidik mengungkap kasus ini.

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

"Tentunya tentang siapa persis pelaku ini karena di dalam platform tidak secara spesifik menyebutkan nomor handphone karena hanya ada nama akun. Kita serahkan print-out percakapan di media sosial. Kita hadirkan beberapa saksi yang mengetahui secara langsung," ujar dia.

Laporan sendiri diterima dengan nomor  LP/B/4958/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapornya masih lidik. Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan sendiri membenarkan adanya laporan ini.

Adapun, sangkaannya terkait pencemaran nama baik melalui ITE. Terlapor dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. 

"Benar, laporannya sudah masuk dan diterima di Polda Metro Jaya. Pelapor selaku korban menerangkan menerima informasi berupa screnshoot chat Telegram yang isinya berupa foto pelapor yang diedit dan digabungkan dengan alat kelamin pria, serta dijadikan emoticon pada grup Telegram 'PERKOMI'. Terlapor telah menyebarkan foto pelapor yang telah diedit untuk mencemarkan nama baik pelapor di grup Telegram tersebut, sehingga bisa dilihat dan mengundang komentar negatif dari pengguna grup Telegram tersebut," ujar Zulpan menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya