Kurangi Beban Lapas, Yasonna Pertimbangkan Pecandu Narkoba Tak Ditahan

Menkumham RI, Yasonna H. Laoly
Sumber :
  • Kemenkumham

VIVA Nasional – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menanggapi persoalan kelebihan kapasitas ruang tahanan di semua lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) pada sejumlah daerah di Indonesia.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

"Langkahnya adalah mengirim (tahanan) ke (lapas) yang tidak padat. Dan kami juga punya program asimilasi integrasi," kata Menteri Yasonna, usai mengikuti kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar di SD Negeri PAM Percontohan, Jalan Ratulangi, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 28 September 2022.

Berkaitan dengan kelebihan kapasitas lapas maupun rutan, sesuai data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kini penghuninya sudah mencapai 276.172 orang per 19 September 2022.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

Ilustrasi warga binaan berdiri di balik jeruji di Lapas Kelas IIA Narkotika, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Berdasarkan data itu, terjadi kelebihan penghuni penjara sebanyak 144.065 orang atau sekitar 109 persen dari kapasitas rutan dan lapas, dengan rincian terdapat 227.431 orang merupakan berstatus narapidana (vonis), dan 48.741 orang masih berstatus tahanan, kata Yasonna, sudah dicarikan solusi.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Tentunya menambah lapas sesuai kemampuan finansial kami," ujar mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini merespons.

Kementerian berharap, revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang sedang proses pembahasan di DPR RI bisa menjadi salah satu jalan keluar terkait kelebihan lapas maupun rutan karena mayoritas tahanan berkasus narkotika.

Petugas melakukan pemeriksaan di ruang tahanan/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

"Kami berharap, dengan revisi Undang-Undang Narkotika nanti. Apalagi, pecandu, setelah di-assessment, tidak dibuat (ditahan) di lapas, tapi direhabilitasi. Itu mengurangi tekanan kepada over kapasitas kita," katanya kepada wartawan.

Saat ditanyakan kembali apakah ada evaluasi mengenai kapasitas penjara dan pengawasan, sebab beberapa hari lalu kejadian di Sulawesi Selatan ada tahanan berhasil melarikan diri dari Rutan Makassar maupun Lapas Maros, Yasonna tidak merespons soal itu dan berlalu pergi menuju kendaraannya untuk menghadiri agenda lain. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya