- VIVA/ Foe Peace Simbolon.
VIVA Nasional - Putri Candrawathi cuma diam seribu bahasa saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Badan Reserse Kriminal Polri. Dia pun tak menjawab saat ditanya perihal apakah siap ditahan dan menjalani sidang.
Didampingi Kuasa Hukum
Istri Ferdy Sambo itu tampak memakai blazer biru. Putri didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.
Bukan hari ini, namun hal tersebut dilakukan besok, Jumat, 30 September 2022. Tim pengacara, bakal mendampingi Putri besok. Namun, Febri tidak berkata lebih jauh.
Semisal apakah Putri bakal ditahan besok. Sebabnya, berkas dinyatakan kejaksaan sudah lengkap. Artinya, kasus bakal segera masuk persidangan.
"Tadi saya cek infonya ke Tim, besok Jumat Bu Putri akan didampingi ke Bareskrim," ujar dia kepada wartawan, Kamis 29 September 2022.
Berkas Lengkap
Kejagung sebelumnya menyataan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Rabu, 28 September 2022.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap. Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.
Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.