Kapolri Bicara Soal Isu 3 Kapolda Terlibat Skenario Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, mengklaim tidak ada keterlibatan tiga kapolda dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alis Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo. Hal ini dipastikan usai Propam Polri dan timsus mendalami isu tersebut. 

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

"Keterlibatan tiga kapolda dikasus FS (Ferdy Sambo) di Propam dan timsus sudah memeriksa dan ditemukan sampai saat ini kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS," ujar dia kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.

Eks Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini mengatakan disimpulkannya hal ini memastikan kalau polemik yang sempat beredar soal keterlibatan tiga Kapolda itu maka tidaklah benar.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

"Ini supaya juga menjadi jelas dan tidak menjadi polemik," ujar dia lagi.

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan tidak ada keterlibatan tiga orang kepala Polda dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka mantan kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya.

Tiga Kapolda yang disebut-sebut ikut dalam skenario Sambo dalam menutupi kasus kematian Brigadir J, antara lain Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Panca Putra, Kepala Polda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran, dan Kepala Polda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

“Sampai dengan hari ini saya tegaskan kembali dari timsus tidak ada. Tidak ada pendalaman, tidak ada keterkaitannya, ya, sampai hari ini, dengan tiga Kapolda--tidak ada kaitannya. Jadi, jangan dikait-kaitkan,” kata Dedi di Jakarta pada Jumat, 23 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya