Anggota DPRD Bantul Jadi Tersangka Kasus Penipuan Seleksi CPNS

Ribuan peserta mengikuti tes SKD CPNS 2020 di Gelanggang Remaja Surabaya. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

VIVA Nasional – Seorang anggota DPRD Bantul berinisial ESJ (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan penerimaan CPNS P3K di Kabupaten Bantul. ESJ saat ini ditahan di Polda DIY karena kasusnya itu.

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan kasus penipuan ini terjadi pada 2019 lalu. Tersangka mengaku bisa membantu meloloskan orang dengan bayaran Rp 250 juta untuk menjadi CPNS.

"Status tersangka adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul dan masih menjabat. Modus operandinya tersangka menawarkan untuk membantu dan meloloskan korban agar bisa masuk di seleksi CPNS P3K Kabupaten Bantul pada 2019 lalu," kata Tri, Senin 3 Oktober 2022 di Polda DIY.

Pria Ini Curi Puluhan Mobil Jeep, Kerugian Capai Rp16 Miliar

Tiga Orang Pelapor Sudah Setor Uang ke Pelaku

Ilustrasi Seleksi CPNS 2021.

Photo :
  • vstory
Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Kakek di Garut

Tri menerangkan ada tiga orang pelapor dari kasus yang menjerat tersangka ESJ. Ketiga pelapor ini dimintai biaya untuk meloloskan CPNS dengan besaran Rp 250 juta. Saat itu para pelapor telah membayar DP dengan besaran Rp 75 juta, Rp 150 juta dan Rp 40 juta.

Para pelapor, tutur Tri merupakan kerabat dari tersangka. Sejak tahun 2019 para pelapor ini sebenarnya sudah coba menanyakan terkait uang DP yang telah diberikan, namun tersangka selalu berbelit-belit dan hingga kini uang itu belum ada kejelasan.

Tri mengungkapkan, pelapor pertama atas nama Harjiman. Dari pengakuan pelapor pada 25 Oktober 2019 lalu anaknya ditawari menjadi CPNS P3K Kabupaten Bantul oleh tersangka. Tersangka meminta uang DP sebesar Rp 75 juta. Tanggal 28 Oktober 2019, pelapor menyerahkan uang dan diterima oleh tersangka setelahnya dibuatkan kuitansi.

"Kemudian ternyata dari informasi awal tahun 2019 tidak ada penerimaan pegawai P3K di Kabupaten Bantul. Pelapor merasa tertipu dan berusaha melakukan klarifikasi. Pelapor meminta uangnya kembali namun tersangka berbelit, susah ditemui dan tidak mengembalikan uang milik pelapor," ucap Tri.

Tri mengungkapkan pelapor kedua adalah Sutarno. Saat itu pelapor meminta bantuan tersangka untuk meloloskan anaknya menjadi CPNS guru di Kabupaten Bantul. Tersangka, lanjut Tri meminta biaya sebesar Rp 250 juta namun pelapor baru memberikan DP sebesar Rp 50 juta.

"Saat pengumuman, anak pelapor tidak diterima sebagai CPNS guru SD. Tanggal 1 Juli 2019, pelapor mendatangi tersangka untuk meminta kembali uang DP dan ijazah anaknya. Namun hanya dikembalikan Rp.10 juta dan tak sisanya tidak dikembalikan," papar Tri.

Pelapor ketiga adalah Agus Sumarto dijanjikan oleh tersangka anaknya bisa lolos tes CPNS. Saat itu tersangka meminta uang Rp 250 juta sebagai biaya dan oleh pelapor sudah di DP Rp 150 juta namun ternyata anak pelapor tetap tidak lolos.

Tri menyebut dari tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi, rekening koran dan kartu tes CPNS.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tutup Tri.

Tersangka Tegar yang menganiaya juniornya mahasiswa STIP hingga tewas.

4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan 4 tersangka kasus penganiayaan berujung tewasnya seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024