Permintaan KPK, Imigrasi Cegah Eks Anggota DPR Chandra Wijaya

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA Nasional - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan pihaknya mencegah anggota DPR RI periode 2009-2014 Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya untuk bepergian ke luar negeri. 

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebut, Chandra dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 25 Agusus 2022.

"Yang bersangkutan (Chandra Wijaya) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Achmad, dalam keterangannya, Selasa, 4 Oktober 2022.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Achmad menyampaikan, pencegahan terhadap Chandra dilakukan berdasarkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Achmad.

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Pun, KPK mengaku saat ini tengah mendalami kasus suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Kasus ini pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

"Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 4 Oktober 2022.

KPK juga sudah menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, yakni anggota DPR periode 2014-2019 berinisial CTW. Dia pernah diperiksa pada November 2019.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," imbuh Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya