Soal DPR Copot Hakim Aswanto, Jokowi: Semua Harus Taat Aturan

Presiden Jokowi dalam acara Kemitraan Inklusif untuk UMKM Naik Kelas di Smesco
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapannya mengenai keputusan DPR RI yang mencopot Hakim Konstitusi Aswanto dari jabatannya di Mahkamah Konstitusi. Menurut Jokowi, mengenai hal tersebut sebenarnya sudah ada aturannya.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Sehingga Jokowi meminta kepada semua pihak harus menaati segala macam aturan yang ada di Indonesia. Khususnya terkait kasus pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto tersebut.

"Kita semua harus taat pada aturan. Aturan konstitusi maupun aturan Undang-undang, sudah pegang itu saja," kata Presiden Jokowi kepada awak media usai menghadiri upacara HUT ke 77 TNI di Istana Negara, Rabu 5 Oktober 2022.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menyetujui dan mengesahkan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto dari jabatannya dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 September 2022.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

DPR mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, menggantikan Aswanto. Pengesahan itu terkesan tiba-tiba, karena tidak masuk ke dalam agenda rapat paripurna DPR RI pada Kamis kemarin.

“Perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin jalannya sidang rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Setuju," jawab para para anggota dewan diiringi ketokan palu.

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR

Photo :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Pengesahan terhadap Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, kata Dasco, telah dibahas oleh internal Komisi III DPR RI pada Rabu, 28 September 2022. Komisi III DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan hakim MK Aswanto.

"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," kata Dasco.

Langka Komisi III itu kemudian menuai banyak kritikan. Salah satu kritik disampaikan oleh Mantan Hakim MK Jimly Asshiddiqie yangmengecam tindakan DPR secara tiba-tiba mencopot Aswanto.

Menurut Jimly, langkah DPR tidak memiliki dasar dan prosedur yang benar karena dewan sejatinya tidak berwewenang memecat hakim.

"Ini jelas pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar," kata Jimly kepada wartawan, Jumat, 30 September 2022. 

"DPR tidak berwenang memecat hakim MK," ujar Jimly.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya