Antam Disarankan Ajukan PK Hadapi Konglomerat Budi Said

Gedung PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA Nasional - Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Septa Chandra, menilai putusan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan juga di Mahkamah Agung tidak tepat dalam menyidangkan gugatan konglomerat Budi Said terhadap PT Antam.

Harga Emas Hari Ini 25 April 2024: Produk Antam Melorot, Global Bervariasi

Pelanggaran Dilakukan Oknum

Alasannya, pelanggaran hukum tidak dilakukan perusahaan pelat merah tersebut, melainkan oleh oknum di dalamnya.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Kapasitas Pribadi Bukan Korporasi

Septa menuturkan dari kronologi kasus yang ia baca, perbuatan yang dilakukan oleh Eksi Anggraeni merupakan perbuatan dalam kapasitas pribadi bukan untuk dan atas nama korporasi yang dalam hal ini yaitu PT Antam, sehingga seharusnya dalam pertanggungjawabannya juga terhadap pribadi pelaku.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

“Bukan terhadap korporasi,” katanya.

Seorang warga mendatangi PT Antam untuk melakukan transaksi pembelian emas

Photo :
  • VIVAnews/Fernando Randy

Sarankan Antam Perjuangkan Haknya Kembali

Oleh karena itu, ia menyarankan agar PT Antam memperjuangkan kembali haknya dengan melakukan upaya hukum peninjauan kembali alias PK.

"Saya kira perlu untuk melakukan upaya hukum PK karena ada kekeliruan hakim dalam memutus perkara tersebut," katanya.

Septa mengatakan Budi Said seharusnya menggugat kepada perseorangan. Sebab, jika ada kerugian negara, maka pertanggungjawabannya dilakukan oleh para pelaku.

"Kalau pun adanya dugaan kerugian keuangan negara, itu pun pertanggungjawabannya secara pribadi pelaku (asas individualisasi pidana) sebagai bentuk tindak pidana korupsi karena korporasi plat merah," katanya.

MA Kabulkan Gugatan Budi Said

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Persero). Dengan putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Kasus tersebut berawal saat Budi Said menggugat perusahaan berkode saham ANTM sebesar Rp817,4 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya. Angka itu setara dengan 1,1 ton emas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya