6 Fakta Terbaru Tragedi Kanjuruhan, Ungkap Peran Tersangka

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, dicopot buntut Tragedi Kanjuruhan.
Sumber :

VIVA Nasional – Kabar duka menyelimuti dunia sepak bola pasca terjadinya insiden kelam di Stadion Kanjuruhan, Malang usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu. Dalam insiden tersebut ratusan nyawa melayang akibat sesak nafas.

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

Kini, Setelah sebelumnya naik ke tahap penyidikan, tragedi Kanjuruhan mulai menemui sedikit titik terang. Berikut fakta terbaru tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan korban jiwa.

Tragedi Kanjuruhan Malang (Foto/VIVA.co.id)

Photo :
  • vstory
Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

1. 11 Tembakan gas air mata ke arah tribun

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku ada 11 tembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Polri. Mayoritas ditembakan ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan Malang.

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

“Beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata. Ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan,” kata Sigit, Kamis, 6 Oktober 2022.

2. Penyebab korban meninggal versi Kapolri

Penyebab banyaknya korban meninggal dunia dan terluka karena penonton yang berusaha keluar dari tribun terhalang oleh akses pintu yang sempit. Bahkan saat penonton keluar dari stadion tidak ditemukan penjaga pintu atau match steward yang bertanggung jawab.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya

Photo :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)

“Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir, seluruh pintu stadion seharusnya dibuka. Saat itu, pintu dibuka namun tidak sepenuhnya hanya berukuran kurang lebih 1,5 meter dan para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat," tutur Sigit.

3. Kapolri tetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan

Sigit menyampaikan, pihaknya telah menetapkan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden di Kanjuruhan. “Berdasarkan gelar perkara dan permulaan bukti cukup, maka ditetapkan saat ini enam orang tersangka,” kata Sigit lagi

4. Nama dari keenam tersangka

Sigit menyebut enam orang tersangka yaitu:

  • AHL, Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, 
  • AH, pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan
  • SS, selaku security officer
  • WS, Kabag Ops Polres Malang
  • H, Brimob Polda Jawa Timur
  • BS, Kasat Samapta Polres Malang.

5. Mereka dikenakan pasal berbeda

Keenam tersangka itu dikenai dengan pasal berbeda. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

6. Peranan dari tiap tersangka

Kembali ke pernyataan Sigit, Adapun peranan dari masing-masing tersangka adalah:

  • AHL: Merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun saat di-cek fungsinya belum dicukupi.
  • AH: Pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan. Dia didapati tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
  • SS: Selaku security officer, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.
  • WS: Kabag Ops Polres Malang, mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah
  • BS: Kasat Samapta Polres Malang, adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata
  • H: Danki III Brimob Polda Jatim, dia juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya