Kegep Bawa 20 Kg Sabu, Kapten Kapal Lompat ke Sarang Buaya Hingga Tewas

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali ungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia di Selat Panjang, Kepulauan Riau pada 26 September 2022. 

Epy Kusnandar Ternyata Ditangkap Bersama Yogi Gamblez 'Serigala Terakhir'

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, pihaknya menemukan sebuah kapal di Dermaga Rakyat Selat Panjang membawa 20 kilogram sabu yang disimpan di dalam mesin kapal.

Aparat Polres Jakarta Barat menyita sabu dari jaringan internasional di Riau. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • Istimewa
Epy Kusnandar Rayakan Ultah Sebelum Ditangkap Kasus Narkoba, Make A Wish Minta Kerjaan Baru

“Ini sebenarnya kapal legal yang mempunya izin pelayaran mengangkut barang-barang dari salah satu dermaga di Malaysia namun kapten kapal dan salah satu ABKnya rupanya dititipkan narkotika jenis sabu 20 kg yang disembunyikan di mesin kapal,” ujar Krisno kepada wartawan, Rabu 12 Oktober 2022.

Tim kemudian naik ke kapal tersebut dan memborgol 12 anak buah kapal (ABK) bersama sang kapten berinisial MI. Setelah semuanya diperiksa, MI tiba-tiba lompat ke Muara Buaya. 

Irish Bella Ungkap Sosok Pengganti Ammar Zoni yang Selalu Ada untuk Anak-anaknya

10 Buaya terbesar di dunia: Yai

Photo :
  • theguardian.com

"Informasinya memang banyak buaya, kita cari, dan membuat laporan ke polres sehingga dibentuk tim pencarian melibatkan Basarnas, dan Polres Meranti," katanya.

Krisno menambahkan, pencarian terus dilakukan, namun MI tak kunjung ditemukan. Setelah tiga hari pencarian, tepatnya pada 29 September, jasad MI akhirnya ditemukan tak bernyawa. 

Garis polisi

Photo :
  • U-Report

"Tanggal 29 ditemukan jenazah dengan kondisi tidak bernyawa di Sungai Meranti dan tangannya terikat karena suatu SOP mereka diperiksa diborgol," ujar dia.

Dari penangkapan tersebut, polisi menangkap satu tersangka dari ABK berinisial S. Sedangkan sebelas ABK lainnya masih berstatus saksi dan terperiksa.

Aksi penyelundupan ini diketahui dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas yang memanfaatkan jada kurir untuk mengambil dan mengirimkan sabu ke pemesannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya