Tak Cukup Proses Pidana, Aremania Akan Terus Tuntut Keadilan

Tim Gabungan Aremania menunjukan bukti diagnosa berbeda pada korban Tragedi Kanjuruhan.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya.

VIVA Nasional – Aremania dan publik Malang marah atas Tragedi Kanjuruhan yang membuat 132 nyawa rekan mereka meninggal dunia. Sekitar 600 lebih Aremania mengalami luka-luka. Sampai saat ini beberapa diantaranya masih intensif di rawat di ICU maupun berobat jalan.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Sekjen Federasi Kontras, Andi Irfan, yang menjadi bagian dari Tim Gabungan Aremania menegaskan, bahwa proses hukum tidak akan berhenti di proses pidana. Mereka menuntut Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan Pro Justisia atas dugaan kejahatan kemanusiaan dalam tragedi 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan.

"Aremania, keluarga korban itu merasa gelisah bahwa apabila yang dihukum hanya pelaku lapangan terus penanggung jawabnya siapa. Saya kira itu adalah pikiran yang wajar bagi psikologi mereka. Setiap orang pasti berpikir siapa aktor intelektual yang berperan di balik peristiwa ini," kata Andi, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Puluhan siswa memanjatkan doa bersama untuk seluruh korban tragedi Kanjuruhan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)

"Jadi secara pidana kan unsur pembunuhan itu kan personel, satu dengan orang lain. Nah unsur pembunuhan dalam hal ini kentara sekali, polisi menembak, dan ada orang yang meninggal, ya itu sudah pasti," tambahnya.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Menurut Andi, perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh Divisi Propam Polri kepada seluruh personel di lapangan, dan perwira polisi yang bertanggung jawab. Termasuk Kapolda Jatim yang berwenang saat tragedi Kanjuruhan terjadi.

"Jadi bukan soal keyakinan, tapi soal mengungkap. Minimal kita tahu konstruksi peristiwa ini harus kita ketahui secara utuh. Soal proses hukum, makanya harus kita kawal bersama. Jadi kalau hanya berhenti di hukum pidana ya itu minimalis sekali," ujar Andi.

Autopsi korban

Sementara itu, Divisi Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan, laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD telah mewakili Aremania. Karena beberapa bukti mereka berasal dari Tim Gabungan Aremania. Kepada polisi mereka mendesak agar dilakukan autopsi atas semua korban luka dan meninggal dalam tragedi ini.

"Yang sudah diakomodir adalah rencana autopsi tapi bagaimana dengan korban luka. Sampai saat ini tim gabungan belum mendapat informasi yang pasti informasi yang jelas saudara kita yang dirawat di rumah sakit maupun yang di jalan apa penyebabnya," tutur Anjar.

Gate 13 jadi saksi bisu Tragedi Kanjuruhan.

Photo :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

Anjar menuturkan dalam catatan mereka, korban luka dan korban trauma psikis belum disentuh dan direkomendasikan oleh siapapun. Menurutnya, dalam perspektif penegakan hukum tidak bisa penyidikan hanya fokus pada korban jiwa saja. Karena ada korban luka yang perlu dicari tahu penyebab lukanya.

"Kami perlu mencari penyebabnya apa, yang terjadi selama ini temuan kami adalah hasil rekam medis salah satu korban ke kami. Disebutkan mata merah akibat terinjak-injak. Sementara area wajah dan mata tidak terinjak sama sekali atau terluka. Dari situ muncul kecurigaan kami," kata Anjar. 

Anjar mengungkapkan, ada temuan rekam medis yang berbeda dari rumah sakit tempat korban dirawat, dan layanan kesehatan swasta tempat mereka melakukan pengecekan korban Tragedi Kanjuruhan. Hal ini menimbulkan kecurigaan oleh Tim Gabungan Aremania bahwa ada sesuatu yang sedang ditutupi.

Sebab diagnosa oleh dokter independen dampak gas air mata yang dirasakan Aremania lebih berbahaya ketimbang diagnosa rumah sakit yang ditunjuk pemerintah dalam penanganan korban tragedi Kanjuruhan.

"Lalu kami melakukan pemeriksaan di tempat lain sebagai pembanding ke dokter spesialis. Temuan awal hasilnya berbeda, ditemukan penyebab mata merah karena pecah pembuluh darah di mata. Pemeriksaan spesifik harus diperiksa pada bagian kornea mata ada kemungkinan cacat permanen, dan kebutaan ketika paparan zat mengiritasi mata dan kornea membuat cacat permanen. Ini harus jadi konsentrasi kita bersama," ujar Anjar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya