1,7 Kg Sabu Dari Kasus Irjen Teddy Minahasa Diedarkan ke Kampung Bahari

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat merilis kasus narkoba di Bukittinggi
Sumber :
  • Tribrata News

VIVA Nasional – Polisi cuma menyita 3,3 kilogram narkoba jenis sabu dari kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Padahal, sabu yang diambil dari barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi itu ada 5 kg. Lalu kemana sisanya? usut punya usut ternyata sisanya telah terlanjur dijual. Ada sebanyak 1,7 kilogram sabu yang dijual untuk diedarkan.

Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas di Mampang Sedang Cuti

"1,7 kg sabu yang sudah dijual," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu 15 Oktober 2022.

Gulai daging berisi sabu

Photo :
  • Istimewa
Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Sabu seberat 1,7 kg itu dijual oleh salah satu tersangka juga yang ada dalam kasus ini. Dia adalah DG. Sabu itu lantas diedarkan di kawasan Ibu Kota. Tepatnya di daerah Kampung Bahari, Jakarta Utara.

"Dijual oleh DG dan diedarkan di Kampung Bahari," katanya.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti 5  kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi," kata dia kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.

Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas.

Pengungkapan narkoba jaringan Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • ANTARA

Polisi Tetapkan 11 Tersangka

Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy.
"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Okotber 2022.

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan terhadapnya. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa merilis kasus narkoba di Bukittinggi

Photo :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

Ditangkap Propam

Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap petugas Divisi Propam Polri karena kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat, 14 Oktober 2022. Informasi berembus sepekan setelah Telegram Kapolri yang menetapkan dirinya dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim keluar.

Batal jadi Kapolda Jatim

Irjen Teddy dimutasi menjadi Kapolda Jatim berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Ia menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi menjadi Sahli Sosbud Kapolri. Namun, buntut kasus narkoba yang membelitnya, Irjen Teddy batal jadi Kapolda Jatim.

Dalam surat telegram rahasia Nomor: ST/2223/X/KEP/2022 Tertanggal 14 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan Irjen Toni Harmanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Teddy Minahasa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya