Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo Digelar Rabu Pekan Depan

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Ilham

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo. Majelis Hakim akan menggelar sidang putusan sela Rabu, 26 Oktober 2022.

Terpopuler: Tukang Parkir Naik Haji, Jasad Dalam Koper di Bali hingga Mahasiswa STIP Tewas

"Baik, kita akan lanjutkan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu 26 Oktober 2022 pekan depan," ujar Hakim Ketua, Wahyu dalam sidang, Kamis, 20 Oktober 2022.

Sidang putusan sela Ferdy Sambo itu digelar bersamaan dengan Putri Candrawathi yang juga akan dilakukan Rabu pekan depan, usai mendengarkan tanggapan JPU soal eksepsi yang dilayangkan penasihat hukum Putri.

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

Sidang Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi kubu terdakwa Ferdy Sambo, dalam sidang, Kamis, 20 Oktober 2022.

Jasad Dalam Koper Ditemukan di Bali, Wanita Michat Asal Bogor Dibunuh Pelanggan

Dalam tanggapannya, jaksa menilai seluruh eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo hanya tinggal pembuktian di persidangan.

"Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara," kata jaksa Rudy Irmawan dalam persidangan.

Sidang Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Atas dalil tersebut, jaksa meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk menolak eksepsi kubu terdakwa.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.

Selanjutnya, majelis hakim juga diminta untuk menerima surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil. Dengan begitu, maka pada putusan sela nantinya majelis hakim dapat memutuskan untuk melanjutkan proses perkara yang menjerat Ferdy Sambo.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan," kata jaksa.

Eksepsi Sambo

Untuk diketahui, penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menyatakan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadi J dan obstruction of justice

Dalam kesempatan tersebut, Arman Hanis selaku ketua tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyatakan akan langsung menyampaikan eksepsi kepada majelis hakim.

"Saudara penuntut yang kami hormati, izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa," kata Arman, Senin, 17 Oktober 2022.

"Sudah siap?" tanya Hakim Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

"Sudah," jawab Arman.

Dikarenakan tim penasihat hukum Ferdy Sambo akan langsung menyampaikan eksepsi, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun menskors sidang perdana untuk kembali dilanjutkan pukul 13.45 WIB. Agenda selanjutnya ialah mendengarkan eksepsi.

Dalam sidang perdana itu, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka, dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya