Sidang Ferdy Sambo Cs Bawa Berkah Bagi Acil, Sehari Dapat Rp 700 Ribu

Acil, tukang parkir dekat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ternyata menjadi berkah bagi sebagian orang. Salah satunya bagi Acil (42), juru parkir minimarket yang berada di dekat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, bahwa dirinya berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 700 ribu perhari sejak berlangsungnya sidang Ferdy Sambo cs.

Detik-detik Pembunuh Kebingungan Buang Jasad Pria Terbungkus Sarung di Tangsel

Seperti diketahui, sidang Ferdy Sambo cs digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin 17 Oktober 2022 hingga Kamis 20 Oktober 2022.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari
Jukir Liar Patok Parkir Rp 150 Ribu di Depan Masjid Istiqlal Ditangkap

Lanjut Acil, biasanya ia hanya meraup keuntungan dari sebuah lahan parkir yang berada di minimarket tersebut sebesar Rp 100-200 ribu.

"Pendapatan sehari dapet Rp 700 ribu. Biasanya mah Rp 200 ribu paling Rp 150 ribu," ucap Acil saat ditemui wartawan.

Heru Budi Minta Petugas Dishub dan Satpol PP Tertibkan Juru Parkir Liar secara Manusiawi

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA/Rahmat Ilham

Pria berperawakan kurus dan tinggi itu, menyebut semoga sidang Ferdy Sambo di gelar lebih lama lagi. Pasalnya, ia berharap bisa mendapatkan keuntungan besar agar bisa memperbaiki rumah orang tuanya.

“Mudahan-mudahan begini terus (untung besar). Biar bisa perbaikin rumah orang tua,” kata dia.

Sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • Youtube PN Selatan

Tak hanya itu, Acil pun menegaskan bahwa lahan parkirnya tersebut merupakan lokasi parkir pilihan terakhir yang biasa digunakan warga yang hendak ke PN Jakarta Selatan.

"Ini aja parkir tempat kita paling terakhir. Kalau yang lain penuh. Hasilnya uang ini Ini mah untuk pribadi, engga ada ormas. Baik-baik semua di sini," tutur Acil.

Diketahui dalam sidang, Ferdy Sambo cs pun didakwa pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP juncto 55 dan 56 dengan hukuman mati atau maksimal penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya