Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Yosua Tetap Lanjut

Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, kembali jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022. Agendanya, Sambo akan menjalani putusan sela.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Pakai Baju Kemeja Putih

Tampak, Ferdy Sambo memakai baju kemeja putih lengan panjang dan celana hitam. Selain itu, Sambo tetap memakai masker hitam. Sebelum masuk ruang sidang, Sambo sempat memakai baju rompi merah hitam milik Kejaksaan Agung.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kondisi Sambo Sehat

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Sidang terbuka untuk umum dan majelis hakim menanyakan kondisi Sambo, lalu dijawab baik-baik saja. "Sehat Yang Mulia," kata Sambo.

Selanjutnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan putusan sela terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Yosua. Dengan membacakan beberapa pertimbangan, majelis hakim akhirnya memutuskan menolak keberatan yang disampaikan terdakwa Sambo. Sehingga, perkara tetap dilanjutkan.

“Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo seluruhnya; memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara; dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” kata Wahyu Imam.

Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sambo Disebut Minta Bharada E Tembak Brigadir J

Dalam dakwaan, terdakwa Sambo meminta Bharada Richard Elizier untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena Putri Candrawati dilecehkan di Rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Padahal, terdakwa Sambo mendapat cerita sepihak dari saksi Putri yang belum pasti kebenarannya.

“Berani kamu tembak Yosua?” kata jaksa saat bacakan dakwaan Ferdy Sambo.

Atas pertanyaan Sambo itu, kata jaksa, saksi Richard Elizier menyatakan bersedia untuk melaksanakan perintah pimpinannya. Saat diceritakan soal Putri dilecehkan Brigadir J, lanjut jaksa, Richard Elizier tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak terdakwa Sambo. “Siap komandan,” lanjut jaksa.

Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Didakwa Pembunuhan Berencana

Dalam dakwaan kesatu, Ferdy Sambo didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kesatu ini, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana dan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dakwaan kedua, Sambo didakwa primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Subsidair, Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 221 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halangi Penyidikan

Sementara, dakwaan kedua ini perbuatan Sambo dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Subsidairnya, perbuatan Ferdy Sambo ini dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Sementara eksepsinya, tim kuasa hukum berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

“Oleh karenanya, harus dinyatakan batal demi hukum,” kata tim kuasa hukum Sambo.

Dengan demikian, tim kuasa hukum terdakwa Sambo berdasarkan Pasal 143 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa.

Kemudian, menyatakan surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, batal demi hukum. Lalu, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 796/Pid.B/PN JKT.SEL.

“Selanjutnya, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Sambo dari tahanan. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya