Guru Besar IPB: Alih Fungsi Lahan Pertanian Ancaman Nyata Ketahanan Pangan

Iklan penjualan tanah pertanian untuk komersial/alih fungsi lahan (foto ilustrasi)
Iklan penjualan tanah pertanian untuk komersial/alih fungsi lahan (foto ilustrasi)
Sumber :
  • Antara/ Oky Lukmansyah

VIVA Nasional – Pertanian merupakan sektor penting yang menjadi penunjang perekonomian nasional dan daerah. Manfaat seperti penyediaan pangan sebagai bentuk ketahanan pangan masyarakat, penyedia lapangan pekerjaan serta mampu mendukung beragam industri dari hulu ke hilir.

Namun sayangnya, ancaman alih fungsi lahan, perlahan tapi pasti dapat merenggut segala hal positif dari sektor pertanian tersebut.  

Menurut data yang ada, setiap tahun lahan pertanian mengalami penyusutan yang signifikan. Angka ketersediaan lahan yang bisa ditanam perkapita hanya 0,096 ha dari luas wilayah tanam keseluruhan yakni 26,3 juta ha.

Lahan pertanian.

Lahan pertanian.

Photo :

Sedangkan lahan sawah Indonesia, merujuk hasil audit Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2019 hanya seluas 7,46 juta ha.

Luas panen dan produksi beras pun mengalami penurunan, selama kurang lebih 4 tahun terakhir luas panen padi alami penurunan sebesar 966.000 ha. Hal ini tentunya sangat jauh dari angka yang ideal untuk memenuhi kecukupan pangan dengan total jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Prof. Harianto, mengatakan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian merupakan ancaman nyata bagi ketahanan pangan dan susutnya lahan pertanian di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title