Kapolri Jamin Sidang Etik Kasus Duren Tiga Terus Dilanjutkan Sampai Tuntas

Kunjungan Mantan Kapolri diterima Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri (Foto/ANTARA)
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan sidang etik terhadap anggota Polri yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga tetap berjalan hingga tuntas, termasuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang bakal menjalani sidang etik, Senin 31 Oktober 2022.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

"Nanti akan diinfokan oleh humas, karena sekarang terbagi untuk tangani beberapa kasus yang sedang terjadi,” kata Sigit, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam.

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

Photo :
  • tvOne/Christ Belseran-Maluku
Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan terungkap dari keterangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang pemeriksaan saksi, Kamis (27/10).

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan pada Kamis (3/11), karena pada Senin (31/10) yang bersangkutan menjalani sidang etik di Propam Polri.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Sidang etik ini akan dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing. Sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 43, Susunan Keanggotaan KKEP untuk memeriksa terduga pelanggar perwira tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) terdiri atas Irwasum atau perwira tinggi Polri yang pangkatnya setingkat lebih tinggi dari terduga pelanggar.

Ilustrasi sidang etik

Photo :
  • Youtube Polri TV

Belum diketahui pasti sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan dilaksanakan pukul berapa. Seperti sidang etik sebelumnya, dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri di lantai satu Gedung TNCC Mabes Polri.

Terhitung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.

Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.

Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri Senin (3/10) untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.

Ferdy Sambo bawa buku hitam saat jalani sidang etik

Photo :
  • istimewa

Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Belum tuntas dan tidak terinformasinya sidang etik terhadap 35 personel Polri terlibat insiden Duren Tiga mendapat sorotan dari pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Bambang dihubungi Kamis (27/10), menilai sikap Polri ini sebagai bentuk ketidakkonsistenan Pimpinan Polri yang dapat mempengaruhi reformasi kepolisian.

“Selama Kapolri tidak konsisten dalam melakukan reformasi kepolisian, kultur seperti yang saat ini terjadi akan terus berlanjut. Dan kasus obstruction of justice tersebut adalah puncak-puncak gunung es dari problem sistemis di kepolisian yang akan terus terjadi,” kata Bambang. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya