Seberapa Penting Keberadaan dari Komponen Cadangan RI, Ini Kata DPR

Komponen cadangan 2021
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pentingnya keberadaan Komponen Cadangan atau Komcad. Menurut Politikus Gerindra ini, Komcad penting sebagai kesiapan pertahanan negara.

Pernyataan itu disampaikannya menyusul permohonan uji materi atau judicial review Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. 

Kekinian dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta adanya penundaan pelaksanaan Komcad. MK menyebut, tidak ada urgensi untuk menundanya.

Baca juga: Terkuak, Ajudan Sambo Disuruh Teken BAP yang Sudah Disiapkan Pertanyaan dan Jawaban

Senada dengan MK, DPR, terang Dasco, juga memandang Komcad sangatlah penting.

"Ya kalau kita melihat bahwa Komcad itu sebagai kesiapsiagaan negara dalam pertahanan negara dan juga kesiapan dalam pertahanan semesta. Oleh karena itu kita mesti dan wajib mendukung hal-hal yang baik ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022.

Kendati demikian, Dasco menganggap wajar, jika ada masyarakat yang memohon pelaksanana uji materi. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian warga negara.

"Kemudian ada hak-hak konstitusional yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan-gugatan. Itu silakan-silakan saja dan kemudian sudah dijawab dengan keputusan MK," kata Dasco.

Dituding DPR Soal Sewa Jet Pribadi hingga Dugem, Begini Kata Ketua KPU

Presiden Jokowi di Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021

Photo :
  • Tangkapan Layar/ Eduward Ambarita

Diketahui, MK menolak permohonan uji materi UU PSDN yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen Komcad oleh pemerintah yang diatur dalam UU tersebut. MK menegaskan, adanya kebutuhan negara terhadap komponen cadangan (Komcad) pertahanan negara.

Eks Ajudan Prabowo Blusukan di Kampung Solo Demi Maju Cagub Jateng

MK menilai, apabila Komcad ditunda justru bisa terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat.

"Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23 tahun 2019," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin, 31 Oktober 2022.

Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas Survei Pilgub Jateng
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI

DPR Rencana Revisi UU Polri

DPR RI berencana membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kabar itu pun terkonfirmasi oleh Anggota Komisi III DPR RI

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024